IMG-20220622-WA0036

Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan

NTT, newsmetropol.id – Ratusan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) utusan dari berbagai penjuru di 136 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak mendatangi kantor Bupati TTS dan menggelar aksi demonstrasi dengan menuntut Kadis PMD (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Nikson Nomleni, S.Sos., MSi., agar mundur dari jabatannya karena di nilai tidak mampu mengelola manajemen Dinas PMD Kab. TTS, Selasa (21/06/2022).

Menurut Alfret Baun, SH., kordinator aksi Demonstrasi yang merupakan Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Indonesia dalam orasinya mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kab. TTS melalui Bupati Epy Tahun dan Kadis PMD Nikson Nomleni telah melangkahi regulasi Perda No. 10 Tahun 2015, Perda No. 04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perda No. 09 Tahun 2022 dan SK No. 37 Tahun 2022 terkait tahapan proses yang di langgar sehingga Kadis PMD harus mundur dari jabatannya.

BACA JUGA : Diduga Panitia Langgar Regulasi Tahapan Pencalonan pada Perbup TTS Nomor 9 Tahun 2022, Situasi Pilkades Fatukoko Jadi Ricuh

BACA JUGA : Ketua Panitia Pilkades Fatukoko Tegaskan Calon Petahana Gugur, Warga Ribut Lapor Komisi I DPRD TTS

Alfret menjelaskan, bahwa sesuai Juknis dan SK No. 37 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan Tahapan tertanggal 30 Maret 2022 lalu dinyatakan tahapan pemasukan DPT sudah final dan pada tanggal 17 Juni 2022 masyarakat sudah bersiap di TPS untuk melakukan pencoblosan namun faktanya lain, sehingga masyarakat merasa dirugikan karena telah melakukan kampanye dan sosialisasi.

Baca Juga:  Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

“Karenanya pemerintah harus bertanggung jawab, Bupati harus segera copot Nikson Nomleni dari jabatannya sebagai Kadis PMD karena telah gagal dalam mengelola manajemen pemerintahan di daerah ini,” tuntutnya.

Alfret Baun mengatakan, bahwa merujuk pada RDP hari Senin (20/06/2022) antara pemerintah dan DPRD yang menerbitkan SK No. 146 Tahun 2022 Tentang Penundaan Pilkades dengan alasan karena masih dalam proses tender itu merupakan suatu kejahatan karena tidak ada produk hukum atau regulasi yang mengatur atau mengikat SK tersebut, sehingga masyarakat menilai bahwa SK tersebut adalah SK siluman atau ilegal yang terbit secara tiba-tiba dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Adapun erhadap kerugian masyarakat selama masa kampanye dan masa sosialisasi Kadis PMD Nikson Nomleni harus bertanggung jawab,” katanya.

Dengan demikian berdasarkan aksi tersebut terdapat sejumlah tuntutan masyarakat di antaranya ;

  1. Rakyat meminta Bupati TTS Epy Tahun segera mencopot Kadis PMD Nikson Nomleni dari jabatannya karena dianggap telah gagal dalam mengelola manajemen pemerntahan di Dinas PMD Kab. TTS.
  2. Masyarakat segera mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Bupati TTS Epy Tahun dan meminta untuk mundur dari Jabatan karena secara korporasi bersama Kadis PMD Nikson Nomleni untuk ikut menunda Pilkades dari tanggal 17 Juni 2022 ke tanggal 25 Juli 2022 dengan tidak terdapat dasar hukum tetapi bermodalkan SK No. 146 Tahun 2022.
  3. Menuntut Bupati dan Kadis PMD bertanggung jawab atas kerugian masyarakat selama masa kampanye dan sosialisasi agar diberikan ganti kerugian yang menjadi sebab akibat munculnya pertikaian di tengah masyarakat.
  4. Menuntu Bupati untuk mengakomodir kembali 7 desa yang oleh panitia digugurkan para bakal calon karena tidak ada alasan mendasar seperti Bakal Calon Kades Fatukoko Mollo Barat, Bacakades Lakat, Bacakades Tubumonas, Bacakades Mnelalete, Bacakades Fenun dan Bacakades Sahan untuk diikutsertakan kembali pada proses Pilkades tanggal 25 Juli 2022.
  5. Menuntut Pemda dan DPRD untuk merevisi kembali Perda dan Perbup yang isinya mengabaikan kepentingan rakyat dan penuh multi tafsir sehingga dapat mengakibatkan perseteruan masyarakat di lapangan.
  6. Jika Bupati tidak dapat menjawab dan mempertanggung jawabkan tuntutan rakyat maka masyarakat akan memboikot kantor Bupati TTS.
Baca Juga:  Habiburokhman Dukung BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia di Bali

Berdasarkan pantauan wartawan di depan pintu gerbang kantor Bupati TTS, tampak warga pendemo diterima oleh Asisten I Setda Kab. TTS Semly Fallo, S.Sos., MSi., kemudian warga diarahkan masuk untuk beraudiens atau berdialog di Aula Gunung Bunium di kantor Bupati TTS sejak pukul 13:00 Wita hinggq pukul 16:00 Wita.

Dalam audiens tersebut Asisten I Semly Fallo mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menjawab tuntutan rakyat karena kewenangan yang terbatas, dia hanya di perintah Bupati Epy Tahun untuk menerima aspirasi.

Atas Jawaban Asisten Semly Fallo masa kemudian menuntut melalui Alfret Baun agar demonstrasi besar-besaran dilanjutkan pada hari Senin (27/06/2022) pekan depan dan meminta Bupati Epy Tahu dan Kadis PMD Nikson Nomleni yang harus menjawab tuntutan rakyat karena jika tidak maka kantor Bupati akan dilaukan segel atau di boikot.

Hingga berita ini dipublikasikan newsmetropol.id belum mendapat klarifikasi dari Bupati TTS dan Kadis PMD terkait adanya tuntutan dalam aksi tersebut.

KOMENTAR
Share berita ini :