
Andi Citra, Bandar Narkoba saat dimintai keterangannya oleh Tim Intel Korem 143/HO di Makodim 1412/Kolaka.
Kolaka, Metropol – Tim Intel Korem 143/HO dan Unit Intel Kodim 1412/Kolaka berhasil meringkus Andi Citra, Bandar Narkoba di Perumahan Kost Hijau Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka, Ahad (27/8).
Kepala Penerangan Korem 143/HO dalam releasenya yang diterima Redaksi Metropol mengatakan, kronologis penangkapan Andi Citra berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Intel Korem 143/HO pada Jumat (25/8) lalu, yang menyampaikan bahwa di Perumahan Biru sering terjadi transaksi narkoba.
Kata dia, menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Intel Korem 143/HO mengkoordinasikannya dengan Pasi Intel Kodim 1412/Kolaka Kapten Cpl. Muh. Arsak guna dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (26/8), pihaknya melakukan pengintaian di Perumahan Biru dan berhasil didapatkan informasi Andi Citra menjual Narkoba jenis Somadril kepada Novi seorang wanita penghibur sebanyak 1 paket seharga Rp. 30.000.-.
“Saat itu Novi ini belum ditangkap tetapi sudah dibuntuti sembari mencari waktu yang tepat,” ujar Azwar.
Keesokan harinya sekira pukul 04.30 wita, Novi ditangkap oleh Tim Intel Korem 143/HO yang membuntutinya berikut diamankan 5 biji Somadril yang merupakan sisa Somadril yang dikonsumsi Novi.
“Novi ditangkap di depan Masjid Manunggal, jalan Pemuda saat pulang dari kerja di THM 777,” ujar Azwar lagi.
Azwar juga mengatakan, 10 menit kemudian Pasiintel Kodim 1412/Kolaka Kapten Cpl. Muh. Arsak tiba di TKP dan selanjutnya mengamankan Novi, Sukma dan sopir taksi bernama Riyan.
“Setelah diinterogasi, didaptkan informasi bahwa mereka mendapatkan Somadril dari Andi Citra,” terang Azwar.
Karena merasa bukti telah cukup, Pasiintel Kodim 1412/Kolaka mematangkan rencana penyergapan terhadap Andi Citra saat itu juga.
Sekira pukul 06.00 Wita, Tim TNI dibawah pimpinan Pasiintel Kodim 1412/Kolaka, Andi Citra berhasil dibekuk dirumahnya.
Di tangan Citra berhasil disita narkoba jenis Somadriil sebanyak 369 butir, narkoba jenis Tramadol sebanyak 738 butir, uang tunai sebanyak Rp. 1.177.000,- dan handphon jenis samsung sebanyak 5 buah.
Kapenrem 143/HO menambahkan, saat ini Andi Citra, Novi, Sukma dan Riyan sementara telah diamankan di Ruang Staf Inteldim 1412/Klk untuk dimintai keterangan dan rencana selanjutnya akan diserahkan kepihak berwajib Polres Kolaka.
(M. Daksan)