IMG-20200831-WA0061

Tersangka kasus narkoba NA (42) dan Z (30) berikut barang buktinya saat di gelandang di Mapolda NTB, Senin (31/8).


Mataram, NewsMetropol – Maraknya peredaran narkoba di wilayah Ampenan khususnya di Lingkungan Melayu Bangsal Kota Mataram, menjadi perhatian aparat.

Alhasil hasil pantauan dan pendalaman itu, kemudian ditindak lanjuti pada Ahad sore (30/8) sekira pukul 17.30 Wita.

Team 1 Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap dua terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda.

Dir Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan kedua tersangka berinisial NA (42) beralamat di Jalan Gang Gurita Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tenggah Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan Z (30) beralamat di Jalan Gurita Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tenggah Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Baca Juga:  Majelis Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Terhadap Yudha Arfandi

Kata dia, bersama tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 76 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,73 gram.

“Selain itu juga disita 1 buah timbangan digital, 2 buah sedotan yang sudah dimodifikasi, 1 bendel klip plastik sedang, uang tunai Rp 1.300.000,-, 1 buah gunting dan1 buah seltip,” ujar Kombes Helmi, Senin (31/8).

Lanjutnya, kedua tersangka kini diamankan Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika diengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :