HM didampingi oleh Ketua Tim Advokasi Hukumnya dan diterima langsung di ruang Penanganan Pelanggaran Hukum di kantor Panwaslu Lobar.
Lombok Barat, NewsMetropol – HM, salah seorang Tim Sukses Paket F-ONE asal Sekotong Desa Cendi Manik mendatangi Panwaslu Lombok Barat (Lobar), Kamis (22/2).
Di Kantor Panwaslu Lombok Barat itu, HM bermaksud melaporkan atas adanya percobaan pembakaran, pengrusakan dan pengancaman kepadanya.
HM yang didampingi oleh Ketua Tim Advokasi Hukumnya dan diterima langsung di ruang Penanganan Pelanggaran Hukum di kantor Panwaslu Lobar.
Kepada wartawan, HM menyatakan, kejadian ini merupakan kali ke tiga setelah pelaku mendatangi rumah korban dengan melakukan aksi percobaan pembakaran toko, pengrusakan baliho dan pengancaman.
“Aksi percobaan pembakaran ini dilakukan Jum’at tanggal 1 Februari 2018 dan kejadian ke dua tanggal 2 Februari 2018. Itu sebabnya, kami di sini datang melapor agar sebisanya ditangani oleh panwaslu di sini,” ungkapnya.
“Saat itu pelaku mendatangi toko saya, dan sempat membakar barang dan elpiji jualan saya, beruntung waktu itu cepat cepat ditolong sama masyarakat setempat. Karena kalau tidak cepat ditolong saat itu, habis semua terbakar seisi yang ada. Selain itu, pelaku juga sering datang meminta agar diturunkan baliho yang ada, karena kalau tidak, dia mengancam dan saya mau ditangkap sama dia agar diturunkan baliho yang ada,” jelasnya.
Korban mengaku bahwa dirinya bersama masyarakat Sekotong Desa Cendi Manik menginginkan agar pelakunya ditangkap.
Sementara itu, Tim Advokasi Hukum H. M Zokhri Ajhari SH menegaskan, Panwaslu harus lebih cermat dan berlaku obyektif, sehingga tidak ada dari pasangan calon yang melakukan pelanggaran.
“Siapapun itu, selama dia melanggar baik pidana maupun pelanggaran dalam kampanye, harus ditindaklanjuti, sehingga tidak ada yang dianak emaskan,” ujarnya.
“Kami tekankan disini adalah soal pengerusakan dan pengancaman, itu harapan kami harus diberlakukan sama Dimata hukum,” pintanya.
Dia juga berharap agar dalam menangani peristiwa yang sifatnya emergency, Panwaslu secepatnya menggandeng jajaran Kepolisian.
“Bila perlu juga dengan bantuan Polda, agar hari ini kita buat laporan, hari ini juga harus segera ditanggapi, harus cepat merespon, mengingat sudah ada ribuan orang yang menunggu di TKP,” jelasnya.
“Kami khawatirnya nanti, jangan sampai terjadi pertumpahan darah, kalau itu terjadi, lalu siapa yang akan bertanggung jawab,”tukasnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Suhartoni menerangkan bahwa dalam kasus ini mengandung unsur pidana karena ada aksi percobaan pembakaran, kemudian pengrusakan serta pengancaman.
“Ini sudah jelas mengandung unsur pidana, namun hanya saja sekarang ini kan adalah obyeknya baliho. Namanya Baliho pasti terkait dengan pilkada apalagi ini kan masa kampanye, jadi tetap harus dikaji oleh Panwas dan Penyidik,” ujarnya.
“Siapa tahu dari hasil pemeriksaan, terkait pemasangan Baliho ini tidak pada tempatnya, dan mungkin sah sah saja, tapi kita Ndak tahu apakah ini benar benar murni tindak pidana, nanti dikajilaah,” ujar Suhartono.
Sedangjan Ketua Panwaslu L.Arjuna mengatakan, dugaan terkait pengrusakan Baliho salah satu Paslon tetap akan diproses dan akan akan dilimpahkan ke Gakumlu.
“Apakah itu memenuhi unsurnya seperti apa, kita proses dulu. Belum diketahui apakah unsurnya adminstrasi, unsur pidana umum atau ada unsur pidana pemilu, mengenai soal itu kan harus dilihat dan dipelajari dulu, kan semuanya banyak hal yang harus diproses,” pungkasnya.
(Amrin)
