Mataram, NewsMetropol – Tim Sus Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di bawah pimpinan Danyon A Pelopor AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh, S.IK., melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun Ganja.
Ketiga pelaku ditangkap di Jln. Arya Banjar Getas Lingkungan Telaga Mas Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram, sekira pukul 11.00 wita, Ahad (25/04).
Ketiga tersangka yakni, FP (22) yang beralamat Jln. Arya Banjar Getas Lingkungan Melayu Bangsal Kecamatan Ampenan Kota Mataram, ZA alias Enol (26) yang juga beralamatkan sama.
AF (24) yang beralamat Lingkungan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kelurahan Mataram, Kota Mataram.
Ka Tim Sus Ditresnarkoba Polda NTB
AKP GB Prasetia SH., M.I.kom., menjelaskan, pada saat di laksanakan penyergapan, terduga pelaku FP sedang duduk di berugak dan menjaga 1 buah tas anak-anak warna garis-garis putih dan merah muda, dan 2 orang lainya sedang tidur di warung depan berugak tersebut.
Sekira pukul 11.30 Wita anggota yang di tunjuk untuk melaksanakan penggeledahan terlebih dahulu di periksa oleh 2 orang saksi umum untuk memastikan bahwa tidak ada rekayasa dalam pelaksanakan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, ujar AKP Prasetia di Polda NTB, Ahad (25/04).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari tangan tersangka barang bukti yang di amankan oleh petugas berupa, 1 tas garis-garis merah muda dan putih yang berisikan 1 buah botol air mineral yang di duga berisikan daun ganja kering.
1buah lipatan kardus sedang yang diduga daun ganja kering, 1bendel kertas linting/vapir di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan FP, dan uang tunai Rp 50.000. 1unit ATM Bank BNI berikut satu struk transfer tunai,
Tim mengamankan terduga pelaku ke Mapolda NTB untuk di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut, tandanya.
Ketiga pelaku di kenakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan 1 di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Rahmat)
