Batulicin, NewsMetropol – Tim Satuan Tugas Gabungan Pangkalan TNI AL Kotabaru dan Banjarmasin bersama Dinas Kehutanan Provinsi mengamankan sekira 500 batang kayu log di wilayah perairan Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (28/4).
Ratusan batang kayu log tidak bertuan itu diduga merupakan hasil pembalakan liar.
Kayu-kayu tersebut tidak memiliki izin usaha dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) serta dokumen yang sah dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Guruh Dwi Yudhanto, mengatakan penemuan itu merupakan informasi dan data yang diperoleh Satgas TNI AL.
“Selanjutnya kami menurunkan tim gabungan unsur pangkalan untuk melaksanakan operasi keamanan laut,” ungkapnya.
Guruh Dwi Yudhanto menambahkan Tim SFQR bergerak cepat menuju sungai Pabilahan yang berada di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengamankan barang bukti kayu log itu.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan oleh pihaknya, ratusan batang kayu itu tidak memiliki dokumen.
“Tim SFQR gabungan amankan kurang lebih 500 batang kayu log yang tidak bertuan diduga hasil pembalakan liar di wilayah perairan Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya lagi.
Dua juga mengatakan bahwa tindakan penggagalan praktek illegal logging itu juga merupakan pencapaian tugas dan wewenang TNI AL sesuai UU TNI 34 tahun 2004, UU nomor 6 tahun 1996 tentang kewenangan TNI AL di perairan Yuridiksi Indonesia, termasuk di perairan pedalaman atau di sungai.
“Pos TNI AL (Posal) memiliki tugas penginderaan sebagai salah satu mata dan telinga untuk pangkalan dengan menyajikan data intelijen maritim untuk dihimpun serta memiliki tugas dukungan operasi keamanan laut terbatas serta pembinaan potensi maritim, ada beberapa posal yang ada dibawah komando Lanal Kotabaru,” jelas Danlanal.
Dia menambahkan bahwa selanjutnya pihaknya akan menyerahkan seluruh barang bukti hasil temuan tersebut kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan.
(Samsul Huda)
