IMG-20210530-WA0034

Barru, NewsMetropol – Tim Resmob Polres Barru di Backup Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang Pelaku Curat yang beraksi di Kabupaten Barru.

Pelaku berinisial MI (39), pekerjaan Buruh Tani, diamankan dirumahnya di Dusun Raja-raja, Desa Bunga Ejaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu 26/5/2021, sekira pukul 04,57 Wita.

Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit HP merek Redmi 5A warna silver.

Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.Ik. MM., melalui Paur Humas Bripka Harun Hamzah menjelaskan, kronologis penangkapan
berawal dari Laporan Polisi kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya telah dilakukan pulbaket terhadap para saksi serta petunjuk awal yang ditemukan pada TKP hingga diperoleh baket terkait pelaku, setelah keberadaan pelaku diketahui team pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

“Adapun keterangan pelaku, bahwa benar ia telah melakukan pencurian di Garessi Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru pada tanggal 23 April 2021, dengan cara masuk kedalam rumah korban pada malam hari dan mengambil uang dan handphone milik korban,” kata Harun, dalam keterangan resminya, pada Sabtu malam (29/5).

kata dia, Pelaku merupakan resedivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di Lapas Gunung Sari Kota Makassar pada tahun 2017. 

“Pelaku ini, melakukan pencurian di Kabupaten Barru bersama 2 orang rekannya yang kini masih dalam pencarian,” pungkasnya.

(Ahkam/Humas Polres Barru)

KOMENTAR
Share berita ini :