IMG-20230619-WA0000

Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto

MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Tim Puma Polresta Mataram, bekuk seorang terduga pelaku tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, di Dusun Tanak Beak Timuk Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu kemarin (17/06/2023).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman A. Syarifuddin, S.I.K., melalui siaran persnya mengungkapkan, Tim Puma Polresta Mataram yang dipimpin Kabag Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus tindak pidana penempatan PMI ilegal dengan negara tujuan Korea.

“Dalam operasi ini Tim Puma bekerjasama dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Anggota Unit Tindak Pidana Tipikor (Tipidter), berhasil mengamankan inisial HAI (62) tahun,” ujarnya, Minggu (18/06/2023).

Baca Juga:  Kapolsek Cibeber Gelar Acara Do’a Bersama dan Bangun Sinergitas

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Mardi Srianto alias Agung (37 tahun), warga Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar, Lombok Barat,” Kombes Pol Arman.

“Korban melaporkan bahwa dirinya dan dua rekannya atas nama Rinate umur 46 tahun dan Narisah umur 39 tahun, telah menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal,” ungkapnya.

Disebutkan, HAI diduga melakukan penempatan PMI ilegal tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 81 Junkto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sub Pasal 378 KUHP.

“Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang menunjukkan transaksi keuangan terkait penempatan PMI ilegal,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni beberapa lembar kwitansi, yang menunjukkan biaya pemberangkatan PMI masing-masing senilai Rp.30.000.000.

Baca Juga:  Melalui Rakernis Bidkum 2026, Kapolda Banten Dorong Reformasi Hukum yang Berkeadilan

Saat ini terduga kasus pengiriman PMI ilegal itu, mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram untuk proses hukum selanjutnya.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas, sebelum terlibat dalam penempatan pekerja migran,” kata Kabid Humas Polda NTB.

“Terkait dengan PMI, Satgas TPPO Provinsi NTB dan kabupaten/kota, telah bersepakan untuk menggulung habis kasus TPPO. Ingat, tidak ada tempat bagi TPPO di NTB,” tutupnya.

KOMENTAR
Share berita ini :