Tersangka pemilik sempi rakitan berinisial, HD alias Dika (30), DD (31) dan MS alias Gito saat di.amankan di Mapolres Bima Kota.
Kota Bima, NewsMetropol – Dalam rangka operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan Tiga orang warga yang menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan beserta amunisi aktif, pada Kamis (17/12) sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo menjelaskan, Tim Puma dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, berhasil menangkap HD alias Dika (30) warga Desa Nipa Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang berstatus residivis.
Dan DD (31) warga Desa Rite Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang juga berstatus residivis dan MS alias Gito warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
“Ketiganya, memiliki keterkaitan sebagai pemilik dan penyimpan Senpi rakitan lengkap dengan amunisinya tersebut, saat digrebek di Desa Nipa pada Kamis (17/12) kemarin dengan Barang Bukti (BB), satu pucuk Senpi rakitan laras pendek lengkap dengan 4 butir amunisi SS1, Handphone dan tabung Kaca,’ ujar Hilmi di Mapolres Bima Kota, Jumat (18/12).
Adapun kronologis penangkapan dan pengungkapan, jelas Kasat Reskrim, Tim Puma Polres Bima Kota mendaptkan informasi bahwa pelaku HD alias Dika memiliki senpi rakitan yang sempat di letuskan di tengah kampung sehingga membuat masyarakat sekitar merasa resah, dan tidak nyaman.
Kemudian Tim Puma melakukan penyelidikan terkait informasi yang di dapat, dan menggerebek HD di tempat persembunyiannya.
Saat penggeledahan didapatkan 2 butir amunisi SS1 dan tabung kaca yang di simpan dalam rumahnya.
Dari pengakuan HD, sambung Hilmi, senpi rakitan itu milik DD yang digunakan saat aksi pencurian pembobolan rumah.
Atas pengakuan HD, Tim langsung memburu DD yang sedang berada di salah satu kios di jalan Lintas Ambalawi Bima. Ditangan DD didapatkan 2 butir amunisi SS1 yang di simpan dalam saku jaket miliknya.
Dari pengakuan DD bahwa senpi rakitan sudah di jual ke MS alias Gito di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi Bima.
Selanjutnya Tim Puma melakukan pengembangan ke rumah MS alias Gito dan berhasil mengamankannya bersama BB dari pengakuannya bahwa MS alias Gito mendapatkan senjata dengan cara di beli dari DD seharga Rp 400 ribu.
“Tiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Kemudian akan ditindaklanjuti sebagai hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim Polres Bima Kota.
(Rahmat)
