Mataram, NewsMetropol – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap bandar dan pengedar narkoba di wilayah Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, dan di antaranya seorang wanita, sekira pukul 16.00 Wita, Rabu (17/6).
Adapun para pelaku diantaranya berinisial. MR, SH, (34) sebagai bandar sabu lahir di Dompu pekerjaan sebagai Advokat, Alamat Jln. Semangka, Lingk Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram
MJS, (26). Alamat Jln. Semangka Gg Kubur, Lingk Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
NI WK, (24) seoarang perempuan, ibu rumahtangga. Alamat Jln. Semangka Gg. Kubur, Lingk Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
GAA, (23). Alamat Jln. Gora, Gg Sakti, Lingk Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kota Mataram. Serta KS, (19), Alamat Jln. Gora, Gg Sakti, Lingk Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K. menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain. 1 poket kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram.
“18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai senilai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku catatan hasil penjualan Narkoba,” ujar Kabid Humas Polda NTB.
Dikatakannya, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 17Juni 2020 sekitar pukul 16.00 wita Team Opsnal Subdit Ill Dit Resnarkoba Polda NTB yang di Pimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah diduga Pelaku Bandar Narkoba yakni MR S.H.
“Dan 4 orang pengedar dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba di Jln. Semangka, Lingk Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” ujarnya lagi.
Terhadap para tersangka lanjut Kabid Humas Polda NTB, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tandasnya.
(Rahmat)
