1598159322-picsay

Tersangka berinisial M alias Dah, (49) dan HW Als Ati, (42), pelaku penyalagunaan narkoba oleh Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB.

Mataram, NewsMetropol – Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu diwilayah Dasan Agung Gapuk Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, pada Sabtu (22/8) sekira pukul 06.15 Wita.

Dengan tersangka berinisial M alias Dah, (49) yang beralamat di Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, tersangka ditangkap bersama barang bukti 6 poket diduga Sabu ( Berat Bruto 3.02 gram), 1 buah kaca ,1 Hp nokia 215 warna hitam,1 Hp samsung galaxy warna putih, serta uang tunai senilai Rp.655.000.

Sedangkan di TKP kedua di Jln Gn. Baru, Lingkungan Gapuk Selatan, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan seorang tersangka narkoba berinisial HW Als Ati Perempuan, (42) yang beralamat di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Tersangka diamankan bersama barang bukti, 1 plastik berbentuk tabung didalamnya berisi 1 poket yangdiduga shabu seberat 0.65 gram dan 1 pipet plastik .

Dir Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, kronologis berdasarkan laporan masyarakat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit lll Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.IK melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M alias Dah (49) karena di duga telah melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu.

“Terbukti setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dengan berat bruto 3.02 gram sabu”, ungkap Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra di Mataram, pada Ahad (23/8).

Baca Juga:  Polres Lebak Selidiki Grup Facebook Diduga Jadi Wadah Komunikasi Gay Lebak

Sedangkan di TKP selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap HW Als Ati dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan berat Bruto 0,65 gram sabu.

Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :