Tim Gabungan Sukses Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu Asal Malaysia foto

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan pers kepada wartawan terkait pengungkapan 44 Kg Sabu Asal Malaysia di Aula Tribarata Polda Sumut, Sabtu malam (15/7).

Medan, Metropol – Tim Gabungan yang terdiri dari BNN, Polda Sumut dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 44 kilogram Sabu asal Malaysia. Puluhan kilogram Sabu tersebut diamankan oleh aparat gabungan di SPBU Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada (Sabtu 15/7) kemarin.

“Penangkapan dilakukan tadi pagi, sekitar pukul 06.30 WIB,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Aula Tribarata Polda Sumut, Sabtu malam (15/7).

Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, selain mengamankan 44 kilogram sabu tersebut, aparat gabungan juga berhasil mengamankan 10 orang pelaku dan menembak mati dua pelaku lainnya.

Baca Juga:  Sidang Perkara Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST" JPU Hadirkan Ahli

Lanjutnya, sepuluh orang pelaku yang diamankan tersebut adalah BJ, Aiptu S, MS, SB, SS, HAM, RS, ES, A dan U.

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa 44 kilogram sabu, satu pucuk revolver dan satu kotak peluru, 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan kartu identitas,” ujar Kapolda lagi.

Dia menuturkan bahwa para pelaku merupakan kelompok narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang selama ini menjadi distributor narkoba yang memasok barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia.

“Ini pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia atas kerja sama BNN pusat, BNNP Sumut, Polda Sumut dan Bea Cukai Sumut dengan barang bukti 44 kilogram sabu,” imbuh Pati bintang dua itu.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pasangkayu Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Guna Peningkatan Kesejahteraan Petani

Dia menambahkan, kini seluruh pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Markas  Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.

“Seluruh tersangka dijerat  dengan pasal 113 ayat (2), 114 ayat(2), 112 ayat,(2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

(M. Daksan)  

KOMENTAR
Share berita ini :