20201220_111847

Lombok Utara, NewsMetropol -Direktorat Narkoba Polda NTB bersama Team Sus Resnarkoba Polres Lombok Utara melakukan penangkapan terhadap dua terduga kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Sabu.

Kedua Tersangka, Dede (26)warga Dusun Karang Langu Desa Tanjong Kecamatan Tanjong Kabupaten Lombok Utara dan Tina (21) perempuan, warga Dusun Karang Langu Desa Tanjong Kecamatan Tanjong Kabupaten Lombok Utara, ditangkap aparat gabungan di wilayah Dusun Karang Langu Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, pada Sabtu kemarin (19/12).

Katim Ops Ditresnarkoba Polda NTB. AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK., mengatakan bahwa, berdasarkan laporan dari masyarakat, Team Ops Ditresnarkoba Polda NTB, danTeam Sus Resnarkoba Lombok Utara, melakukan penangkapan dan pengeledahan di wilayah hukum Lombok Utara, pada Sabtu malam, sekira pukul 09.00 Wita.

Baca Juga:  Patroli PJR Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus

“Saat diamankan, kedua pelaku berada di dalam kamar dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat. Dalam penggeladahan itu, Tim menemukan Narkoba jenis Sabu yang disimpan didalam tas merah merek Royko, 1 paket kecil Sabu, 1 bendel klip kosong, 1 unit HP androit xiaomi, 1 unit HP Nokia kecil, uang tunai Rp 15.000, 1 buah alat hisap, 1 buah sumbu bakar dan 1 buah korek api,” terang Yogi via WhatsApp, pada Ahad (20/12).

Menurut Yogi, Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 1009 tentang Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi, di ancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” ungkap Yogi.

Baca Juga:  Unit Gakkum Satpolairud Polres Kotim Bersama Unit Identifikasi Datangi TKP Dugaan Gantung Diri

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :