BB

Barang bukti narkoba jenis ganja lebih kurang 8 Kg yang berhasil diamankan oleh Tim Eastren Fleet Quick Response (EFQR) Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Lantamal X.

Jayupura, NewsMetropol  – Tim Eastren Fleet Quick Response (EFQR) Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Lantamal X berhasil menangkap 3 orang pembawa 8 kg narkoba jenis ganja, Kamis (25/1).

Dispen Lantamal X dalam releasenya, Jum’at (26/1) menyebutkan, narkoba tersebut diselundupkan dari Papua New Guinea (PNG) menuju Hamadi Jayapura melalui jalur laut.

Disebutkan satu orang pelaku yang bernama Keni Youwe berhasil meloloskan diri dengan cara menceburkan diri ke laut.

Sementara ketiga pelaku yang tertangkap adalah Paul Aritahano (24), Samuel Fonataba (24) dan Ricard Waroi (22) dan ketiganya berprofesi sebagai Nelayan.

Adapun kronologis penangkapan bermula saat Tim Patroli EFQR Satkamla Lantamal X yang dikomandani Serka Sba Rein S. Huwae beserta 4 orang anggotanya melaksanakan kegiatan patroli rutin di Perairan Teluk Yos Sudarso pada hari Rabu (24/1) sekira pukul 21.00 Wit.

Baca Juga:  Tak Diberi Uang 50 Ribu, Suami Siram Istri dengan Air Panas

Kemudian Tim patroli mendapat informasi dari Tim Intelijen bahwa akan ada sebuah Speed Boat yang melintas dari arah PNG menuju Hamadi Jayapura yang dicurigai membawa Narkoba.

Selanjutnya, Tim Patroli dengan menggunakan sea rider memperketat penjagaan di sekitar perairan pulau Kosong sehingga pada hari Kamis pukul 00.30 Wit di sekitar perairan pulau tersebut  terdengar suara speed boat melintas batas dari arah PNG menuju Jayapura sesuai informasi dari Tim Intelijen.

Tim Patroli memberi isyarat kepada speed boat untuk berhenti tetapi tidak dihiraukan bahkan speed boat tersebut berputar balik haluan lalu berusaha melarikan diri sehingga terjadi pengejaran terhadap speed boat tersebut.

Saat proses pengejaran, motor tempel speed boat tersebut terlepas dari speed boat yang mengakibatkan speed boat melambat dan tiga orang di speed boat melompat ke laut untuk melarikan diri, namun akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap sementara satu orang berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo : Wartawan Harus Junjung Etika, Tidak Over Acting

Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Speed Boat, 1 unit motor tempel 40 PK merk Yamaha, ganja lebih kurang 8 Kg dalam bentuk 24 Lintingan, 218 bungkus plastik dan 2 gulungan ganja, 3 buah hp merk Samsung, 1 buah tab merk Assus, 1 buah kamera digital merk Coolplay, 1 buah carger laptop, 1 buah flash disk, 1 buah kartu card, 1 buah tas noken warna hijau, 1 buah tas kulit warna coklat merk polo, dan 1 buah hp kecil warna hitam dan oren merk sudah tidak kelihatan dibawa ke Porasko Satkamla Lantamal X untuk diambil keterangan lebih lanjut.

Saat ini, Tim Patroli Satkamla Lantamal X bersama Tim Intel dan anggota Divisi Jaga Intel sedang melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri itu.

(M. Daksan/Dispen Lantamal X)

KOMENTAR
Share berita ini :