Tim EFQR Lantamal VI Bekuk Lima Pelaku Bius dan Handak di Perairan Pangkep 1

Komandan Lantamal VI, Laksamana Pertama TNI Yusup, S.E., M.M., saat meninjau barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim EFQR di Dermaga Layang Mako Lantamal VI.

Pangkep, Metropol – Tim Eastern Fleet Quick Respon (EFQR) Lantamal VI yang dipimpin oleh Letda Laut (P) Hadi Sutoyo telah berhasil menangkap pelaku terduga  penangkapan ikan menggunakan bius dan bahan peledak (handak) di Gugusan Karang Paleko Pangkep, Sabtu (18/11).

Kadispen Lantamal VI Kapten Laut (KH) Suparman dalam releasenya kepada Metropol mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan Tim Intelijen Lantamal VI tentang adanya kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan handak dan bius di sekitar Pulau Kapoposang.

“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim EFQR Lantamal VI untuk pendalaman dan pengamatan di sekitar Pulau Kapoposang,” ujar Suparman.

Kata dia, tidak ingin kehilangan momentum, selanjutnya pada Sabtu (18/11) Tim EFQR Lantamal VI dengan cepat meluncur ke perairan Pulau Kapoposang.

“Melalui pengamatan visual menggunakan teropong Tim EFQR Lantamal VI melihat kegiatan yang mencurigakan dari nelayan yang sedang mencari posisi berkumpulnya ikan menggunakan kacamata renang dan melaksanakan penyelaman menggunakan alat kompresor pada posisi sebelah Selatan Pulau Kapoposang,” terangnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Hari Buruh Internasional

Lanjut Kadispen Lantamal, saat Tim EFQR mendekati sasaran, ditemukan banyak perahu yang kemudian langsung menyebar dan melarikan diri.

“Tim EFQR Lantamal VI memberi tembakan peringatan 1 kali tapi perahu-perahu tersebut tetap melarikan diri, sambil berusaha membuang beberapa barang ke laut,” imbuhnya.

Masih kata dia, kemudian Tim EFQR berhasil menghentikan salah satu perahu terdekat yang di dalamnya terdapat 5 orang.

Selanjutnya, Tim EFQR melaksanakan penggeledahan kapal dan menemukan barang bukti berupa pelampung, bius dan handak yang belum terpasang detonator.

Para Nelayan tersebut dan barang bukti dikawal menuju Dermaga Layang Mako Lantamal VI.

Adapun data Pelaku yang tertangkap tersebut yaitu Rd, Ns, Nl, Rs dan Al yang merupakan warga Desa Mattiro Langi Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep, Sulsel.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit perahu warna putih tulang dengan bermesin diesel merk Toyota, 1 unit kompresor, selang warna putih untuk selam kurang lebih 50 meter, 1 buah Box ikan, 2 buah serok ikan, 1 buah kacamata selam, 1 jerigen handak ukuran 2 liter tanpa detonator, 2 botol obat bius siap pakai, 1 pucuk alat panah ikan, 1 unit HP merk Samsung, dan uang sebesar Rp. 700 ribu,” bebernya.

Baca Juga:  Panglima TNI Dampingi Presiden Berikan Taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor

Dia menambahkan, bahwa Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Yusup, S.E., M.M., juga menyempatkan diri meninjau barang bukti tersebut.

“Yang paling terpenting, para nelayan tersebut adalah bukan musuh kita, oleh karena itu harus kita sadarkan mereka supaya menangkap ikan dengan cara yang sehat dan benar dan ini merupakan suatu bagian pembinaan oleh Lantamal VI,” ujar Kadispen menirukan perkataan Danlantamal VI Laksma TNI Yusup.

Suparman menegaskan, selanjutnya pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada para pelaku oleh Tim Pemeriksa di Mako Lantamal VI Makassar.

(M. Daksan/Dispen Lantamal VI)

KOMENTAR
Share berita ini :