TIM EFQR Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Calon TKI  foto

Tim EFQR Lanal Nunukan gagalkan penyeludupan 15 orang calon TKI nonprosedural yang akan menuju daerah Kartam dan Serudung Malaysia, Senin (24/7).

Nunukan, Metropol – Tim EFQR Lanal Nunukan berhasil menggagalkan Penyeludupan Calon TKI Nonprosedural sebanyak 15 orang yang rencananya akan menuju daerah Kartam dan Serudung Malaysia, Senin (24/7) lalu.

Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Ari Aryono, S.E. menyampaikan kronologis keberhasilan itu berawal pada hari Ahad (23/7) Tim EFQR telah mendapat informasi dari informan tentang adanya rencana pemberangkatan TKI dari Nunukan.

Kata dia, atas informasi tersebut tim intelijen langsung melaksanakan observasi, selanjutnya pada hari Senin (24/7) tim EFQR Lanal Nunukan melaksanakan pencegatan sebuah perahu jongkong yang beŕgerak dari Pelabuhan Yamaker hendak menuju Perairan Ujung Bursuk/Pertigaan Kayu Mati.

Baca Juga:  Bakamla RI Bantu Angkut Ratusan Warga dan Logistik Pulau Enggano ke Bengkulu

“Selanjutnya perahu dengan motoris Malle Rabbi beserta penumpang diamankan dan dikawal ke Eksposal untuk dilaksanakan pemeriksaan,” ujar Danlanal saat memberikan keterangan pers, Rabu (26/7)

Lanjut Danlanal, dari hasil pemeriksaan awal diketahui jumlah penumpang sejumlah 15 orang yang teridiri dari 11 orang dewasa dan 4  anak-anak yg rencananya akan menuju daerah Kartam dan Serudung Malaysia tanpa memiliki dokumen (Paspport).

Lebih lanjut Komandan Lanal Nunukan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yaitu berdasarkan UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 133 dan 114.

“Setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00” serta UU RI No 39 Tahun 2004 Pasal 102 ayat 1 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri,” terang Danlanal.

Baca Juga:  Kodim 0713 Brebes Gelar Upacara Bendera di Lahan MKRPL Songgom

Dia menambahkan, selanjutnya para TKI itu diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan.

(M. Daksan/Dispenal)

KOMENTAR
Share berita ini :