IMG_20231210_120428
Reporter : Moh. Saleh. AR | Editor : Widi Dwiyanto

PINRANG, NEWSMETROPOL.id – Tim Crime-Fighters Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor), Minggu (10/12/2023).

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Akhmad Rizal, S.E., M.M., CPCLE, mengatakan, operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob yang di back up Unit Resmob Polres Pare-pare berhasil mengamankan 1 orang terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor berinisial A (28) pada hari Jum’at Tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WITA di jl. Langsat, Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki, Kota Madia Pare-pare.

Dirinya menjelaskan Kronologis pengungkapan dan penangkapan berawal dari adanya laporan korban pencurian kendaraan sepeda motor pada tanggal 08 Desember 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pada hari itu juga.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

“Setelah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, kemudian Tim langsung bergerak ke tempat terduga pelaku Mendatangi dan mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha fino,” ujar Kasat Reskrim.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan ke Polres Pinrang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :