IMG-20231110-WA0002
Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

TIMOR TENGAH SELATAN, NEWSMETROPOL.id – Tiga specialis pemegang senjata api rakitan tanpa ijin asal Kota SoE, yaitu EB (71) warga RT.008/RW.003 Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS, RL (41) warga RT.008/RW.003  Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS, MT (70) warga RT.007/RW.004, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS, di bekuk aparat Polsek Panite Kecamatan Amanuban Selatan di Tuapenu RT.008/RW.004, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, sekira Pukul 02:00 WITA Dini hari. Jum’at (10/11/2023).

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panite IPDA Maks Tameno, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan bahwa pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu unit mobil yang di curigai masuk ke wilayah Amanuban Selatan dengan membawah senjata api.

“Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung memimpin anggota Polsek Panite Amanuban Selatan langsung terjun ke TKP Tuapenu Desa Mio untuk melakukan operasi Kepolisian dimana pihaknya dan anggota mendapati tiga orang warga Kota SoE alamat rumah Kampung Sabu SoE yang menumpangi satu unit Mobil Toyota Hard Top dengan Nompol DH 7577 DA warna hijauh tua milik EB (71) sesuai dokumen STNK,” jelas Kapolsek Maks Tameno.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

“Selanjutnya, pihaknya dan anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, sehingga terdapat 3 orang penumpang atas nama EB (71), RL (41) dan MT (70), ketiga pelaku langsung digeser ke Makopolsek Panite untuk dilakuka pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Adapun barang bawaan berupa barang bukti yang diamankan didalam mobil diantaranya satu buah Senpi Laras Panjang warna hitam gagang besi milik EB (71), satu buah Senpi Rakitan warna coklat gagang kayu milik RB (41), satu buah Senapan Angin laras panjang yang telah di modifikasi menggunakan gas dengan peluru kaliber 6,3 MM, milik Baharudin warga Oilasi Kecamatan Amanatun Selatan yang di pinjam RB.

Selain itu sejumlah amunisi yang diamankan yakin Senpira Kalibern 5,5 MM sebanyak 9 butir belum terpakai dan 1 slongsong, Peluru Senapan gas kaliber 6,6 MM sebanyak 17 butir, senjata tajam berupa parang sebanyak 1 buah, pisau sebanyak 4 buah, dan kater sebanyak 2 buah, Senter besar yang di sambungkan dengan accu mobil 1 buah, senter kepala 2 buah, lampu mobil 4 buah, senter genggam 2 buah, 3 buah baterai senter, 1 buah cas hp, 1 set kabel listrik dan 1 buah obeng, tali senar sebanyak 6 ikat kecil, alat meniru suara hewan buruan sebabyak 2 buah, topi sebanyak 4 buah, 2 buah tas kecil, dan 1 buah tas besar.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan

Ketiga pelaku dan sejumlah Barang Bukti langsung digeser ke kantor Makopolsek Panite di kawal pihaknya selaku Kapolsek IPDA Maks Tameno, S.H., didampingi anggota AIPDA Herry Tabun Bhabinkamtibmas, Kanit IK AIPDA Kristian Asa, KASPKT III AIPDA Pance Sopacua, Kanit Propam BRIPKA Kela Nope, Bhabinkamtibmas BRIPKA Ayub Kolis.

“Selanjutnya ketiga pelaku masih di amankan di Polsek Panite dan rencananya akan digeser ke Mapolres TTS Jum’at (10/11) sekira pukul 13:00 WITA siang ini,” tutup IPDA Maks Tameno Kapolsek Panite.

KOMENTAR
Share berita ini :