IMG-20220413-WA0014

Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan

NTT, newsmetropol.id – Panitia khusus pengusungan Hak Angket DPRD TTS, Selasa (12/04/2022) sekira pukul 19:30 wita tadi malam di ruang kerja Ketua DPRD TTS menggelar Jumpa Pers dan menyatakan dengan tegas bahwa akan berkomitemen mengawal serta bekerja maksimal hingga titik darah penghabisan agar kepercayaan rakyat yang diberikan tidak di perkosa.

Demikian ditegaskan Marcu Buana Mbau, SE, Ketua DPRD TTS yang bertindak sebagai pelindung penasihat panitia pengusungan hak angket.

“Tim angket yang dibentuk akan mulai bekerja dan kami tegaskan agar kepercyaan rakyat Kab. TTS yang kita terima tidak boleh di perkosa tetapi harus komitmen untuk tuntaskan,” katanya.

“Oleh sebab itu, panitia pansus akan bekerja sesuai alokasi waktu yang ditetapkan selama 60 hari kerja terhitung mulai paripurna di ketoknya palu yakni Kamis (07/04/2022) lalu hingga sisa waktu kedepan bulan Juni 2022 mendatang, sehingga pantia yang terbentuk saat ini harus berkomitmen bekerja untuk lembaga DPRD TTS dan perintah Rakyat tentunya,” tutup Ketua DPRD TTS Marcu B. Mbau.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD TTS Yusuf Nikolas Soru, SPd., pada kesempatan itu mengatakan, bahwa angket merupakan bagian dari ruang demokrasi yang diberikan undang-undang, sehingga panitia harus bekerja serius dan komitmen, dan jika angket berjalan normal sesuai dengan regulasi dan tepat waktu maka akan muncul catatan sejarah pertama di NTT dan khusus di Kab. TTS.

Karena itu Yusuf Soru berharap panitia hak angket bekerja tanpa kepentingan apapun agar esensi hak angket bisa sampai pada harapan bersama, dan rakyat semakin menaruh harapan pada integritas dan kredibilitas DPRD sebagai representasi rakyat.

“Saya pribadi sangat yakin bahwa angket akan bekerja sampai final ,karena tujuh Fraksi yang ajukan hak angket telah komitmen bersama untuk pelaksanaan hak angket,” tegas Yusus Soru.

Selanjutnya Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPRD TTS Dr. Marten Tuakaka, SH., MSi., mengatakan, bahwa panitia angket yang terbentuk dalam 7 fraksi yakni Fraksi Nasdem, Hanura, PKP, PDIP, Gerinda, dan Demokrat telah berkomitmen bekerja dengan mulai pengumpulan dokumen terhadap seluruh OPD yang ada di Kab. TTS tentang pelaksanaan program strategis pemerintah yakni melakukan penyelidikan, selanjutnya tim angket akan melakukan peneriksaan terhadap pihak-pihak yang di pandang perlu untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Selain itu di dalam melaksanakan tugas ada hal-hal yang di pandang perlu panitia angker membutuhkan peran TNI/Polri dalam tugas-tugas penegakan hukum lebih mendalam maka angket segera membangun kerjasama dengan TNI-Polri untuk melancarkan tugas dan kerja panitia angket.

Perlu diketahui bahwa dasar dan materi pengusungan hak angket adalah pembangunan hotmix Jalan Bonleu yang sudah jadi komitmen Pemda dan DPRD TTS sebagaimana telah dituangkan dalam penetapan APBD dan perjanjian tertulis, namun kemudian dihilangkan.

Oleh sebab itu, lanjut Ketua Angket, bahwa materi tersebut merupakan pintu masuk dimana Panitia Angket akan mengkaji dokumen APBD secara menyeluruh, karena dugaan Panitia Angket bukan hanya anggaran pembangunan Jalan Bonleu yang dialihkan tetapi ada banyak dugaan program yang telah disepakati bersama melalui pembahasan kemudian dialihkan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Hasil kerja Pansus dalam ketetapan waktu berdasarkan amanat UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Hak Istimewa DPRD selama 60 hari, dan saat ini Panitia Angket berkomitmen untuk meminimalisirkan dengan hanya 30 hari efektif, kemudian semua Panitia Angket akan berkordinasi dan menyerahkan dokumen ke Mendagri, Mahkamah Agung, DPR RI, Pemerintah Provinsi termasuk angket akan membangun kerjasama dengan Ormas Pospera, Araksi dan media pers serta seluruh stakeholder untuk membantu tim angket dalam membuka dugaan adanya penyimpangan.

Sedangkan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Dr. Uksam Selan, SPI., MA., MPd., pada kesempatan jumpa pers semalam ditegaskan bahwa keputusan pemerintah dalam hal ini Bupati yang mengalihkan anggaran pembangunan Jalan Hotmix Bonleu senilai Rp.5 Miliar yang tidak jelas dan hal demikian merupakan tindakan semena-mena yang merugikan masyarakat dan dampaknya sangat luas.

Baca Juga:  Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Dikatakannya, persoalan air bonleu itu dampak cukup luas dimana air merupakan kebutuhan primer yang menghidupi 30 ribu jiwa lebih dan 7.000 pelanggan di Kota SoE dan sekitarnya. DPRD dan Pemerintah juga telah menetapkan anggaran bersama kemudian dialihkan dengan alasan revocusing ke anggaran pembiayaan Covid-19 dan selanjutnya dianggarkan lagi pada APBD perubahan justru dan dana tersebut kabur, raib dan tidak ada di dalam DPA Dinas PUPR Kab. TTS TA 2021/2022.

“Itu sebabnya angket di bentuk untuk menyelidiki anggaran tersebut karena masyarakat sangat di rugikan,” kata Dr. Uksam Selan.

Dengan demikian Panitia Angket telah bekerja sejak tanggal 07 April 2022 selama 60 hari hingga tanggal 07 Juni 2022 mendatang berdasarkan UUD MD 3 No. 17 Tahun 2014, jika ditemukan pelanggaran maka obyek yang ditujukan tim angket akan meminta aparat hukum untuk melakukan penahanan selama 15 hari

“Tim Hak Angket merasa bahwa waktu tersebut cukup untuk melaksanakan tugas-tugas hak angket, karena kerja angket tidak turun ke lapangan tetapi mengambil dokumen dan klarifikasi sehingga tim angket sangat yakin waktu yang diamanatkan undang-undang akan di kemas lebih singkat, paling lama tiga minggu dokumen kerja angket sudah lengkap untuk di serahkan ke Mendagri, MA untuk dilakukan uji material dan memutuskan hasil kerja Panitia Angket,” pungkas Dr. Uksam Selan, SPi., MA., MPd.

Pantauan wartawan pada jumpa pers, Selasa (12/04/2022) pukul 19:00 wita hingga pukuk 22:00 wita tadi malam hadir mendampingi tim Ketua DPRD TTS Marcu M Mbau, SE., Wakil Ketua DPRD TTS Yusuf N Soru, SPd., sementara Tim Angket Ketua Dr. Marten Tualaka, SH., MSi., Wakil Angket Dr. Uksam Selan, SPI., MA., MPd, Sekretaris Piter Kefi, ST., dan anggota-anggota Melianus Bana, SH., dan sejumlah anggota angket lainnya.

KOMENTAR
Share berita ini :