Tertibkan Rumpon ilegal

Rumpon ilegal yang diamankan oleh Lantamal IX Ambon bersama KKP dalam Operasi Gabungan, di kawasan Laut Seram Provinsi Maluku.

Ambon, Metropol – Lantamal IX bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) 115, kembali melaksanakan operasi rumpon ilegal di kawasan Laut Seram Provinsi Maluku.

Dispen Lantamal IX dalam releasenya, Selasa (5/11) menyebutkan bahwa, operasi gabungan tersebut dimulai dari tanggal 2 Desember 2017 sampai dengan 4 Desember 2017 dengan menggunakan Kapal Pengawas Hiu-013 milik KKP.

Dikatakan, dalam pelaksanaaan operasi itu, Satgas 115 berhasil mengamankan dan melakukan pengangkatan sebanyak 5 rumpon ilegal yang didapati di kawasan Perairan Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, kemudian dibawa dan diserahkan ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Kasum TNI Buka Rapat Koordinasi Personel TA 2026

Rumpon – rumpon yang dianggap ilegal karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang dapat mempengaruhi jalur kehidupan dan migrasi ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon – rumpon yang dipasang sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang.

Investasi Rumpon yang pada awalnya sebagai alat bantu nelayan untuk menangkap ikan dalam jumlah banyak, justru sudah berubah haluan pemanfaatnya menjadi sebuah investasi untuk menambah pundi kekayaan bagi nelayan yang memiliki modal besar dalam berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

Diharapkan kegiatan ini akan berkelanjutan, karena selain membantu nelayan lokal untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak, namun juga dapat membantu nelayan mencari ikan tidak jauh dari bibir pantai serta tidak menimbulkan konflik sosial antara nelayan.

Baca Juga:  Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI

(M. Daksan/Dispen Lantamal IX)

KOMENTAR
Share berita ini :