
Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, saat konfrensi pers di Mapolda Sultra, Selasa (17/10).
Kendari, Metropol – Polda Sultra resmi menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Arwin Kadaka sejak Senin 16 Oktober 2017 hingga 20 hari ke depan.
Arwin ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi percetakan lahan fiktif di Kabupaten Muna tahun 2012 yang menimbulkan kerugikan keuangan negara senilai lebih dari dua miliar rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Sunarto menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan areal tanaman pangan atau percetakan sawah seluas 770 hektar dengan total anggaran 7,7 miliar rupiah.
“Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni tersangka bersama pelaku lainnya hanya mengerjakan sebagian item proyek untuk 13 kelompok tani sementara sisa anggaran disalahgunakan,” ujar Sunarto saat konfrensi pers di Mapolda Sultra, Selasa (17/10).
Kata Sunarto, sesuai dokumen kontrak kerja semestinya tersangka selaku pelaksana pekerjaan melaksanakan tiga jenis pekerjaan yakni land leveling, land clearing serta pemanfaatan tanah dan saprotan.
Lanjut Sunarto, hingga kini penyidik Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi untuk mengungkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kasus percetakan sawah tersebut.
“Tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polda Sultra dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak kerja sama serta sejumlah buku tabugan,” ujarnya lagi.
Mantan Kapolres Baubau itu menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah menahan dua tersangka, sedangkan dua tersangka lainnya dipastikan menyusul kemudian.
(Bahrun)