IMG-20210313-WA0004

Pandeglang, NewsMetropol – Polres Pandeglang mengamankan 16 orang warga Pandeglang.

Mereka diamankan saat menggelar ritual mandi bersama di tengah perkebunan kelapa sawit milik PT GAL yang berada di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Belasan warga itu diuga tengah melakukan ritual suatu aliran kepercayaan tertentu.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama polres dan Bakorpakem, tengah menyelidiki video ritual yang konon disebut aliran Balakusta yang terjadi di Kecamatan Cigeulis tersebut.

Saat dikonfirmasi awak Media, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku prihatin lantaran aliran itu muncul di wilayah yang disebut kota santri.

“Prihatin kita semua, hal-hal tidak kita duga, harus kita rembukan sama-sama,” kata Irna di Pendopo Bupati Pandeglang, Jum’at (12/3).

Baca Juga:  PDAM Tak Alirkan Air, Warga Jalan Tengku Umar Lorong Keluhkan Ketergantungan Distribusi Mobil Tangki

Irna mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dan kecamatan, untuk melakukan pembinaan kepada 16 warga yang terlibat dalam video ritual suatu aliran kepercayaan itu.

Sementara itu, Ketua MUI Pandeglang, Hamdi Ma’ani menyebut aliran hakekok balakusta tersebut menyimpang dan sudah pernah dilakukan pembinaan oleh tokoh masyarakat dan MUI Cigeulis.

Hamdi mengatakan, kelompok pengikut Hakekok balakusta sudah terdeteksi beberapa tahun lalu di Desa Karangbolong, Cigeulis.

“Sudah pernah dibina, sudah kondusif, muncul lagi sekarang di luar sepengetahuan kami,” kata Hamdi.

Hamdi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menemui pimpinan Hakekok yang bernama Arya di Polres Pandeglang.

Kata dia, saat ditemui, Arya mengakui telah melakukan kesalahan.

Baca Juga:  PDAM Tak Alirkan Air, Warga Jalan Tengku Umar Lorong Keluhkan Ketergantungan Distribusi Mobil Tangki

Sedangkan, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam menjelaskan bahwa terkait ritual yang menyimpang tersebut pihaknya akan menunggu MUI yang akan mengeluarkan fatwa.

“Setelah menggelar rapat kordinasi bersama Bupati Pandeglang, Ketua MUI Pandeglang dan Bakorpakem, manyampaikan bahwa hasil keputusan Bakorpakem Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa kegiatan ritual tersebut kegiatan yang menyimpang,” ucap Haman.

“Dan terkait hal ini, MUI akan mengeluarkan Fatwa dalam waktu dekat dan masyarakat yang tergabung kegiatan ritual itu akan dilakukan pembinaan oleh MUI,” tutup Haman.

(Harun)

KOMENTAR
Share berita ini :