Tambak di Desa Lakawoghe, Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat.
Laworo, NewsMetropol – Ali Imran warga Desa Lakawoghe menyebut keterangan Kepala Desa Lakawoghe Hijraman terkait pengrusakan kawasan hutan Mangrove yang dimuat oleh salah satu laman berita online pada edisi 8 dan 10 Maret adalah pernyataan yang penuh kebohongan.
Pasalnya kata Ali, areal yang dimaksud sama sekali tidak masuk dalam kawasan hutan lindung seperti yang dimaksudkan oleh Sang Kades tersebut
“Kawasan hutan lindung yang dimaksud masih jauh ke sebelah barat yang jauhnya sekira 500 meter dari lokasi ini,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (11/2).
Kebohongan kedua yang disampaikan Kepala Desa Lakawoghe lanjut Ali adalah eksistensi tambak yang dimaksud sama sekali tidak mengganggu alur pelayaran.
“Tidak ada yang terganggu karena tambak kami tidak memotong alur sungai. Sampai hari ini warga masih lancar menggunakan sarana transportasinya,” ujarnya lagi.
Kebohongan ketiga yang dibuat Kepala Desa Lakawoghe adalah jarak antara laut dengan daratan yang hanya 300 meter.
Padahal kata Ali, ketebalan hutan mangrove di Desa Lakawoghe faktanya bisa mencapai 2000 meter.
“Bisa dilihat di peta itu ketebalan hutan mangrove,” tambahnya.
Ali pun berharap agar semua pihak yang berkepentingan tidak terprovokasi oleh kebohongan Kepala Desa yang terkesan asal bunyi dan membingungkan masyarakat.
(Red)
