IMG-20210212-WA0089

Jakarta, NewsMetropol – Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa menyesalkan penangkapan seorang wartawan bernama Wawan oleh aparat Kepolisian di Makassar, pada Ahad (7/2).

Pasalnya kata dia, penangkapan jurnalis media online tersebut terkait dengan pemberitaan yang diproduksinya.

Sebagaimana diketahui Wawan ditangkap karena laporan Bupati Enrekang terkait berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.

Alahsil karena laporan tersebut, kini Wawan harus mendekam di sel tahanan Polres Enrekang.

Menurut Supriansa, apabila terdapat pemberitaan yang diragukan kebenarannya maka yang merasa dirugikan oleh berita tersebut menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam pasa 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.

“Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering digunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita,” ujar politisi Partai Golkar itu, Jum’at (12/2).

Untuk itu dia mengingatkan penyidik Polri untuk tidak mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan.

“Kecuali di media yang sama sudah diminta hak jawab tapi pihak media terkait tidak mengherankannya maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang dianggap salah,” jelas Supriansa.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :