
Jakarta, NewsMetropol – Anggota Komisi III DPR-RI Supriansa mengapresiasi respon cepat Jajaran Polres Sidrap yang menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap salah seorang advokat (SP) di Sidrap pada Jum’at (15/8) lalu.
“Saya mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh Kapolres dan jajarannya yang tidak begitu lama telah menahan dan memproses pelakunya,” ujar Supriansa kepada NewsMetropol melalui saluran selulernya, Rabu (19/8).
Legislator Partai Golkar tersebut juga mangaku dirinya telah meminta Kapolres Sidrap untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
“Saya tadi baru telepon Kapolres Sidrap agar kasus ini diatensi supaya tidak ada lagi kasus yang seperti ini,” ujarnya lagi.
Dia juga mengingatkan masyarakat Sidrap agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
“Harapan saya, kalau ada perselisihan mari mengedepankan aturan hukum yang ada jangan main hakim sendiri,” pintanya.
Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus itu, Supriansa mempersilahkan Polres untuk melalukan pengusutan secara tuntas.
“Nantilah diliat siapa-siapa oknum yang terlibat dalam kasus itu,” tandasnya.
Sementara itu Sekertaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia Maju, Ihsan Rauf Praja menyayangkan insiden pemukulan dan pengeroyokan terhadap rekan seprofesinya.
“Saya selaku Sekjen Persatuan Advokat Indonesia Maju sangat menyayangkan pemukulan dan pengeroyokan yang juga melibatkan oknum anggota Polri itu,” ujarnya.
Menurut Ihsan, yang akrab disapa IRP itu, semestinya kehadiran oknum anggota Polri di TKP pada saat itu menjadi penghalang bagi warga yang akan melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Semestinya dia (oknum polisi red) tidak menjadi provokator dalam kasus itu. Dia kan mengerti hukum. Lagi pula kehadiran Advokat di sana (TKP red), hanya memediasi dan melakukan tugasnya secara profesional,” jelasnya.
Untuk itu dia berharap agar Polres Sidrap serius menangani kasus tersebut secepatnya.
“Kami minta Polres Sidrap segera memproses dan menyidangkan kasus itu. Jangan lagi diperlambat dan semua yang terlibat diproses tanpa pandang bulu,” tegas IRP.
(Red)