IMG-20210129-WA0046

Jakarta, NewsMetropol – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri Kamis (28/1).

Laporan yang bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim itu terkait dugaan ujaran rasialisme oleh Abu Janda lewat akun Twitter-nya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Menyikapi pelaporan tersebut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Merah Putih (DPP SMP), Anshar Ilo menegaskan dukungannya.

Dia menegaskan bahwa siapapun yang pemikiran dan tindakannya dapat merongrong persatuan dan kesatuan bangsa sehingga merusak kebhinekaan wajib dibumi hanguskan dari tanah air Indonesia.

“Ini Abu Janda seringkali membuat keributan dalam menanggapi sesuatu, bukan solusi atau kesejukan yang dia berikan, malahan berbau ujaran kebencian dan SARA yang diduga menghina secara fisik Saudara-saudara kita warga Papua,” kata Anshar Ilo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1).

Menurut pria asal tanah Bugis ini, langkah DPP KNPI melaporkan Abu Janda adalah langkah yang tepat.

Olehnya itu kata dia, banyak Pemuda Indonesia dan publik menaruh harapan besar kepada Kapolri yang baru untuk bertindak tegas agar kegaduhan yang mengandung unsur diskriminasi ras, etnis maupun agama dapat diminimalisir.

“Polri harus tegas kali ini sehingga stigma negatif masyarakat selama ini tidak terbukti, bahwa Abu Janda adalah Buzzer dari Pemerintah yang kebal hukum dengan ujaran kebencian dan hinaannya, meskipun sudah berkali-kali di laporkan,” ujarnya lagi.

Dia juga mengatakan bahwa DPP Solidaritas Merah Putih akan ikut mengawal dan mensuport kasus yang telah meresahkan masyarakat Indonesia tersebut.

“Meskipun beranekaragam tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan, stop rasisme, penjarakan Abu Janda,” jelasnya.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :