Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto
SERANG KOTA, NEWSMETROPOL.id – Personel Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, berhasil amankan terduga pelaku pencuri tiang internet dari first media PT. Cipta Karya Technology pada Selasa (23/01) kemarin.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M., membenarkan bahwa atas laporan polisi LP/B/19/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA /POLDA BANTEN Dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA /POLDA BANTEN Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil membekuk pelaku pencurian tiang besi milik first media PT. Cipta Karya Technology. Rabu (24/01/2024).
“Pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 16.00 WIB telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang diketahui dan terjadi di Jalan Tasik kardi Banten Lama Kelurahan Pamengkang Kramatwatu, yang dimana awalnya pelapor menerima laporan bahwa ada mobil Pick up warna putih yang mengangkut tiang besi yang berukuran 7 (tujuh) meter sebanyak 8 (delapan) buah sedang terparkir di pinggir jalan Kramatwatu arah ke Cilegon,” tutur Hengki.
Selanjutnya Kasat Reskrim menjelaskan, kemudian pelapor langsung berangkat untuk mengecek ke lokasi tersebut, untuk mengecek dan memastikan apakah tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom, karena tiang besi milik PT. Telkom sudah sering banyak yang hilang di berbagai tempat.
“Namun ketika pelapor dalam perjalanan, mobil Pick up tersebut sudah berada di gudang BMZ Galvanizing, setelah sampai di tempat tersebut kemudian pelapor langsung mengecek tiang besi yang ada pada mobil losbak, dan setelah dilihat dan diketahui dari ciri-ciri yang ada bahwa benar tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom,” jelas Hengki.
“Kemudian pelapor mengecek kembali ke lokasi di Jalan Tasik kardi. Setelah sampai di lokasi benar tiang besi milik PT. Telkom sudah tidak ada/hilang,” tambahnya.
“Barang bukti yang berhasil di amankan 8 tiang besi provider, 1 unit Mobil jenis Pick up merek Daihatsu grand max warna putih, dan 1 buah linggis,” ungkapnya.
Berikut insial pelaku pencurian PA (30), lahir di Serang 01 Mei 1994, pekerjaan Nelayan/perikanan. SR (26) lahir di Serang, 11 Juni 1998, pekerjaan belum/tidak bekerja. JM (22) lahir di Belambangan, 13 September 2002, Pekerjaan Buruh Tani/Perkebunan. M.S. (25), lahir di Serang, 01 Agustus 1997, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa. F.A (24), lahir di Serang, 06 Januari 1996, Pekerjaan Buruh harian. S.B (23), lahir di Serang, 01 Mei 2001, Pekerjaan Belum/Tidak bekerja.
“Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut atas perbuatananya pelaku di kenakan Pasal 363 Jo 64 KUHP,” tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Hengki.