IMG-20220306-WA0008

Penulis : Kontributor Malaka dan Atambua/Yanuarius Klau | Editor : Efraim Baitanu

NTT, newsmetropol.id – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kelas IA Atambua dengan Nomo:PRINT-352/N.3.13/Fd.1/11/2021 tanggal 4 November 2021 lalu maka pada Jumat (04/03/2022), aparat Kejaksaan Negeri Belu berhasil menetapkan oknum Kades Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Propinsi NTT sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.940 juta lebih dari total anggaran Rp.3.5 miliar untuk dua tahun anggaran.

Demikian rilis Humas Kejaksaan Negeri Kelas IA Atambua melalui Kasi Pidsus Mickhael Tambunan, SH., yang diterima newsmetropol.id, Sabtu (05/03/2022), menjelaskan, bahwa setelah menjalani pemeriksaan dua jam efektif sejak pukul 11:00 wita hingga pukul 13:00 wita AYM Kades Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Propinsi NTT langsung ditahan aparat Kejari Kelas I A Atambua dengan pertimbangan tersangka akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Resmob Polres Kotim Amankan Pelaku Penganiayaan di Baamang Tengah, Korban Ditusuk Pakai Pisau

Diuraikan jelas Kasi Pidsus Kejari Kelas IA Atambua bahwa penahan tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan beberapa alat bukti termasuk perhitungan kerugian negara melalui audit investigasi Inspektorar Bawasda, Kabupaten Malaka yang menguraikan jelas bahwa pada tahun anggaran 2019 total anggaran dana desa sebesar Rp.1,7 Miliar dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1,8 Miliar dengan rincian kerugian negara untuk tahun 2019 sebesar Rp.500 Juta, sedangkan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.440 Juta sehingga total kerugian negara yang korupsi oleh oknum Kepala Desa AYM sebesar Rp.940 Juta rupiah karenanya yang bersangkutan layak di tahan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Dari total kerugian negara yang di korupsi sebesar Rp.940 juta sebenarnya di peruntukan untuk pembangunan posyandu dan sejumlah pemberdayaan masyarakat melalui bantuan rumah-rumah warga untuk dua tahun anggaran semuanya Kepala Desa hanya berhasil membangun pondasi, tetapi fisik bangunan tidak ada, sedangkan anggaran sudah habis terpakai sehingga oknum kepala desa dalam kasus ini merupakan orang yang sangat bertanggung jawab sehingga harus di tahan.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

KOMENTAR
Share berita ini :