Hermanto

Kuasa Hukum terdakwa ijazah palsu Sekolah Tinggi Injili Arastamar (STT Setia), Herwanto, SH., saat di wawancara awak media, Kamis (8/8).

Jakarta, NewsMetropol – Kuasa Hukum terdakwa ijazah palsu Sekolah Tinggi Injili Arastamar (STT Setia), Herwanto, SH., mengajukan ajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Menurut Hermanto, bahwa langkah tersebut diambil terkait eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap dua terdakwa yakni Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon.

“Sesuai putusan tidak ada diperintahkan mengeksekusi, Jaksa salah melaksanakan hukum,” ujar Herwanto didampingi oleh Dwi Putra Budianto dan istri dari Matheus Mangentang saat di wawancara awak media.

Herwanto mengatakan, dalam melaksanakan eksekusi, Jaksa tidak menyertakan seluruh putusan dari pengadilan. “Ada point yang tidak dimasukkan oleh Jaksa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

“Ada point 4 yang menyatakan bahwa para terdakwa tetap pada tahanan kota,” tambahnya.

Herwanto menjelaskan, bahwa upaya Pra Peradilan ini dilakukan untuk menguji apakah kewenangan yang dilakukan oleh Jaksa tersebut sudah benar atau tidak.

“Pra Peradilan ini adalah untuk menguji apakah kewenangan itu sudah dilakukan dengan semestinya atau melampaui kewenangannya,” ujarnya.

Hal yang menyedihkan menurut Herwanto, proses eksekusi terdakwa Matheus Mangentang dilakukan saat berada di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran dan masih ada bekas infusan.

Sebagai informasi, dari berkas berita acara yang ditunjukkan ke media diketahui berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-684/O.1.13.3/Epp.3/07/2019, tanggal 16 Jull 2019, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3319 k/pid.Sus/2018 tanggal 13 Pebruari 2019, dengan amar putusan menyatakan terdakwa I. Matheus Mangentang, STh., dan terdakwa II. Ernawaty Simbolon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama memberikan Ijazah tanpa hak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) Undang Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana daIam perkara atas nama terdakwa I. Matheus Mangentang, STh., dan terdakwa II. Ernwaty Simbolon, dengan cara memasukkan/menempatkan terdakwa II. Ernawaty Simbolon tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apablla denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan Rutan dan Kota yang telah dijalani terdakwa.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

(Deni.M)

KOMENTAR
Share berita ini :