Danrem 081/DSJ Kolonel Inf R. Sidharta Wisnu Graha, S.E memimpin Sidang Pankar di ruang Data Makorem 081/DSJ, Kota Madiun, Kamis (8/3).
Madiun, NewsMetropol – Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Inf R. Sidharta Wisnu Graha, S.E memimpin langsung sidang Pankar dalam menentukan usul kenaikan pangkat (UKP) periode 1 Oktober 2018.
Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Data Makorem 081/DSJ, Kota Madiun, Kamis (8/3).
Dalam sambutannya, Komandan Korem 081/DSJ menyatakan bahwa Pangkat dan Karier bagi prajurit merupakan suatu kehormatan dan kesejahteraan, yang wajib djberikan kepada para prajurit.
“Namun dengan adanya kenaikan pangkat dan karier, tentu semakin bertambah tanggung jawab kita sebagai prajurit abdi negara maupun abdi masyarakat,” ujar Danrem.
“Sebelum semua itu diraih, banyak hal yang harus jadi pertimbangan serta berbagai tahapan yang harus dilalui, salah satunya dengan menyelenggarakan sidang Pankar,” imbuhnya.
Danrem menerangkan bahwa sidang Pankar merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif yang harus tetap dilaksanakan, terutama penilaian di satuan dan kemampuan jasmani perorangan, yang merupakan persyaratan bagi personel yang akan di usulkan kenaikan pangkatnya, satu tingkat lebih tinggi.
Lebih lanjut Danrem 081/DSJ mengatakan, Sidang UKP yang dilaksanakan, bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit tersebut layak atau tidaknya untuk diusulkan ke Komando Atas.
Namun demikian kata dia, dalam penentuannya harus seobyektif mungkin, jangan dilandasi dengan adanya rasa benci, dendam dan lain sebagainya.
Lanjutnya, apabila prajurit tersebut mempunyai catatan buruk, seperti dibidang Jasmani pada pelaksanaan Tes Kesegaran Jasmani tidak memenuhi syarat, maka prajurit tersebut tidak akan diusulkan kenaikan pangkatnya.
“Maupun berbagai catatan lainnya, seperti pernah melakukan pelanggaran kedinasan baik itu pelangaran THTI, Disersi, insubordinasi maupun pelanggaran lainnya dan bila prajurit yang pelanggaran sudah memiliki catatan kebaikan sesuai ketentuan maka prajurit tersebut harut tetap diusulkan,” pungkas Danrem.
(Deni M/Penrem 081)