20210506_150029

Mataram, NewsMetropol – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB, di Komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Rabu (5/5) kemarin.

Dua pelaku itu berinsial MAL dan MAI, kedua laki-laki yang menjadi terduga pelaku ini merupakan waga Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Petugas menangkap mereka berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat MAL dan MAI curiga bahwa mereka merupakan pelaku narkoba.

Berdasarkan laporan itu, KaTeam 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Chrstanto S.Sos., mengumpulkan anggota di kediaman Dir Narkoba Polda NTB untuk menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Raup menjelaskan, Team Opsnal menggerebek kedua orang itu di kamar kos-kosan di Jalan Ubur-Ubur Raya Lingkungan Taman Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, dan disaksikan Kepala Longkungan dan warga setempat.

Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 Buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Unit Timbangan digital 3 Buah Korek Api 4 Buah Sedotan yang di modifikasi 1 Unit HP samsung putih 1 Unit HP Nokia, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 203 Gram.

“Berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai penetapannya sebagai tersangka kita selidiki dulu baru kita tetapkan,” jelas Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada media, Kamis (6/5).

Baca Juga:  Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Sabung Ayam

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Rencana tindak lanjut, petugas akan melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, dan melakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, ujar Kombes Pol Helmi.

(Masyath)

KOMENTAR
Share berita ini :