IMG-20241210-WA0015
Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) Johanes Harry Tuwaidan sebagai Terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/12/2024).

Dalam nota pembelaannya yang dibacakan penasehat hukum Johanes di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Iwan Irawadi. SH., MH., menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dalam surat dakwaan dan seperti yang dituntut dalam surat tuntutan penuntut umum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Selanjutnya meminta Johanes dilepaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum
(Onstlag Van Alle Rechtsvervolging) dan segera dikeluarkan dari tahanan serta mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabatnya.

Baca Juga:  Bakamla RI, BAIS dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal

Menanggapi Nota Pembelaan Johanes, tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja, SH., tetap pada tuntutannya menghukum penjara selama dua tahun empat bulan penjara terhadap Bos PT. Buana Prima Kharisma Jaya, Johanes Harry Tuwaidan karena JPU menilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ditemui rekan media usai persidangan saksi korban Martin Wahyudi Wibowo melalui kuasa hukumnya Jaya Mendrofa, SH., menanggapi Nota Pembelaan yang dibacakan.

Bahwa diyakini terbukti perbuatan Johanes adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Menurut Penasehat Hukum Martin, bahwa perkara ini bukan peristiwa perdata karen tidak ada perjanjian. Martin sebagai korban tergiur iming-iming dari penawaran Johanes dimana ada diskon 15% maka dibuat surat penawaran atas nama perusahaan dan telah melakukan pembayaran kedua dengan mengirimkan foto yang menunjukkan dan meyakinkan bahwa seluruh barang sudah ada, namun faktanya tidak semua mesin ada hingga perkara ini dilaporkan oleh Johanes.

Baca Juga:  Said Firhad Assagaf Kuasa Hukum Sulaiman Patahkan Gugatan Sengketa Lahan Seluas 11 H

“Bahkan 1 mesin yang tidak berfungsi pun tidak pernah dikembalikan atau diganti dengan mesin yang bagus,” katanya.

Menurut penasehat hukum Martin, kliennya mengalami kerugian karena mesin yang ditawarkan Johanes tidak pernah diterima sedangkan telah dilakukan pembayaran 90% sehingga kliennya telah dirugian akibat perbuatan Johanes.

“Berdasarkan hal tersebut, kami meyakini bahwa Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Martin selaku korban sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau hukuman yang setimpal dengan perbuatan Johanes selaku pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :