
Notaris Supriandi saat memberikan keterangan kepada Metropol, Rabu (16/8). Foto: Dok. MP NTB.
Mataram, Metropol – Pelajaran berharga bagi siapa saja agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli terutama yang berkaitan dengan transaksi jual beli property.
Pasalnya, tindak kejahatan yang melanggar hukum dalam proses transaksi bisa mengancam tidak hanya masyarakat biasa melainkan pejabat hukum pun tidak terlepas dari aksi kriminalitas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seorang Tuan Guru (Kyai) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penggelapan sebidang tanah milik pejabat Notaris bernama Lalu Muhammad Supriandi.
Sehingga pelapor yang kini bertugas sebagai pejabat Notaris di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terpaksa melaporkan kasus dugaan penggelapan sebidang tanah miliknya ke polisi karena terlalu jenuh dengan ulah para pelaku yang hingga saat ini dinilai tidak beritikad baik untuk mencari jalan keluar kasus tersebut secara mediasi kekeluargaan.
Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Kendati demikian, penyidik belum bisa merilis identitas Tuan Guru yang dimaksud.
Kepada Metropol, Supriandi melampiaskan kejenuhan dirinya menghadapi kasus yang sedang menimpanya tersebut.
“Berbagai cara telah saya upayakan dengan menempuh jalur mediasi tapi belum ada titik temu. Laporan ini langkah terakhir. Kita percayakan pada proses hukum di polisi,’ keluh Supriandi kepada Metropol saat ditemui di Mapolda NTB, Rabu (16/8) lalu.
Kuasa hukum pelapor, Mustafa Kamal, SH, saat mendampingi kliennya di Mataram juga mengatakan, pihaknya mempercayakan proses hukum kasus ini sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
“Kasus ini sudah kita bawa keranah hukum. Kita percaya terhadap kinerja penyidik Polda NTB pasti professional,” tegasnya.
Pria yang akrab di sapa Anton yang juga ketua Organda NTB ini berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terangnya. “Semoga kasus ini bisa segera selesai sesuai harapan kami,” harapnya.
Secara terpisah, kepada media ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, melalui Kasubdit II, AKBP Nasution, SIK., membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan terlapor.
“Iya memang benar, laporan telah kami terima tertanggal 17 Juli 2017 lalu,” ungkapnya.
Hingga saat ini, dijelaskan Nasution, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Lima orang saksi telah diperiksa, diantaranya saksi pelapor L.Muhammad Supriandi, terlapor berinisial MS, serta dua orang saksi masing-masing LW, dan HM.
Terkait keterlibatan oknum Tuan Guru di kabupaten Lombok Timur yang disebut-sebut bertindak selaku pembeli menurut polisi masih belum bisa di sebutkan identitas dan status hukumnya.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi. Kita belum berani menyimpulkan oknum Tuan Guru tersebut terlibat atau tidak. Kami masih melakukan pengembangan lebih dalam. Kita liat nanti,” jelas Nasution.
Namun demikian, lanjut Nasution, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan memanggil Tuan Guru yang merupakan pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) terbesar di Lombok Timur tersebut untuk di mintai keterangan.
“Kita masih melakukan pendalaman,” tutupnya.
(Rahmat/Amrin)