
Jember, Metropol – Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah, Kabuten Jember, (16/01/15) di gegerkan mengenai Aset Desa/ tanah bengkok yang di gadaikan Kasun Jatirejo ke salah satu tetangganya Hidayat sebagai Kasun tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang merugikan Negara, seharusnya sebagai Kasun harus bertindak benar, bukan memberikan contoh yang brutal dan seenaknya
Menurut narasumber yang ditemui dilapangan mengatakan, “kalau tanah itu di gadaikan sebesar 35 juta rupiah, padahal Kasun belum dapat rekom / ACC dari Desa atau Kepala Desa dan sangat di sayangkan apa bila kasus ini sampai di ketahui Kepala Desa Jenggawah, bisa runyam,” ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Saat ini Hidayat yang sebagai kasun belum bisa di konfermasi oleh awak media Metropol
Dalam permasalahan ini sebagian perangkat Desa akan melaporkan hidayat ke Mapolres Jember karena sudah melanggar Undang-undang Desa yang mengakibatkan kerugian negara. Bukan itu saja, yang jelas pihak Desa sendiri merasa di rugikan oleh hidayat sebagai Kasun. Kalau bisa mas, “diproses secara Hukum,” ujar masyarakat yang tidak suka dengan kinerja Kasun yang arogan dan setiap ada permasalahan Kasun bekerja sama dengan orang luar bukan sesama perangkat desa
Sementara ini Kepala Desa sendiri tidak tahu menahu tentang kinerja bawahannya, yang sudah merongrong atau mengelabui Desa. “Apapun yang dilakukan Hidayat murni pidana,” kata narasumber ke wartawan.
Yang jelas hidayat harus mempertanggung jawabkan permasalahannya ke pada pihak berwajib. (Andik)