20200718_175945

Barru, NewsMetropol – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru, membuka posko aduan tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih terkait dengan Pilkada Barru 2020.

Komisioner Bawaslu Kordiv PHL Barru, Ir. H.Abdul Mannan, M.Si. MH., mengatakan Posko aduan tersebar di 7 Kecamatan di Kantor sekretariat panwaslu kecamatan, dan satu lainnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barru.

Menurut H. Abdul Mannan, tahapan pengawasan coklit berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, sedangkan Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020.

“Masyarakat dapat menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pengawas yang tersebar di berbagai posko yang tersedia,” kata H. Abdul Mannan via telefon, pada Sabtu (18/7).

Baca Juga:  Anggota DPRD Bone A Muh Salam Lilo AK Kritik Keras Pemberitaan Dinilai Manipulatif dan Menyesatkan

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 dan Nomor 6 Tahun 2019, proses Coklit dilakukan petugas PPDP, dengan mendatangi rumah warga.

“Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) satu persatu mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit,” ujarnya.

H.Abdul Mannan, M.Si. MH., menambahkan, pengawasan Coklit dilakukan di tengah pandemi COVID-19 sehingga petugas menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu. Kami meminta masyarakat melakukan pengawasan partisipatif terkait dengan tahapan coklit tersebut.

“Masyarakat dapat menyampaikan aduan pelanggaran melalui posko yang sudah tersedia di tingkat desa atau kelurahan, panwaslu kecamatan, atau ke Bawaslu Barru,” harapnya.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :