IMG-20211105-WA0004

Penulis : Kontributor Suryadi | Editor : Febry Ferdyan

BALI, newsmetropol.id – Perjanjian antara PT PLN selaku penyalur tenaga listrik dan pelanggan sebagai pengguna tenaga listrik menyebutkan secara rinci hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak dalam satu perjanjian yang selama ini dinamakan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), namun perjanjian tersebut dilakukan di bawah tangan.

Menanggapi soal tersebut Ketua Bidang Konsumen Aliansi Masyarakat Kelistrikan Indonesia (AMKI) Suryadi, SH., kepada newsmetropol.id, Sabtu (06/11/2021). Menurutnya, oleh karena perkembangan jaman, ada rencana Perjanjian dilaksanakan dihadapan Pejabat umum, hal itu sangat nyata  perbedaannya, utamanya mengenai kekuatan pembuktian di pengadilan.

Hal demikian juga pernah disampaikannya saat acara seminar Kelistrikan Jawa-Bali di Bali tanggal 01 Nopember 2021 yang hadir seluruh stakeholder seperti Pemda Bali, PT PLN (Persero), Para pemerhati Kelistrikan dan masyarakat umum.

Suryadi menjelaskan, bahwa perjanjian Jual beli tenaga listrik yang selama ini diketahui masyarakat tidak seperti layaknya surat jual beli tanah yang perikatannya dilaksanakan di hadapan pejabat umum seperti notaris. Sekalipun Redaksinya telah memuat atas ketentuan-ketentuan mengenai prestasi dan wanprestasi, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan–ketentuan dalam perjanjian tersebut, namun jika perikatannya masih di bawah tangan,  maka kekuatan hukum Perjanjian tersebut masih memerlukan kekuatan untuk memberikan keyakinan penuh kepada kedua belah pihak dan jika suatu saat bersengketa, maka Akta Otentik memiliki Kekuatan Pembuktian yang kuat di pengadilan.

Baca Juga:  PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Peran dalam Mendukung Kelancaran Logistik Wilayah

“Pembagian tanggung jawab yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PT. PLN dengan pelanggan masih sangat perlu di pertegas secara gamblang dan transparan serta Khususnya atas penggunaan tenaga listrik yang terbatas sesuai hak pakai di Perjanjian,” tegasnya.

Menurut Suryadi,  suatu perjanjian dimungkinkan terjadinya wanprestasi oleh salah satu pihak yang dapat menimbulkan kerugian di antara mereka. Kemudian kerugian itu terkadang timbul bukan hanya dari pihak yang saling mengikat, tetapi terkadang justru dari pihak ketiga dan atau oknum tertentu yang sedang menjalankan tugas namun  tidak sesuai prosedur dan sekaligus melanggar Perjanjian antara Perusahaan dan Konsumen. 

Olehnya sebagai Aliansi Masyarakat Kelistrikan, pihaknya sangat mendukung dan sekaligus memberikan Apresiasi yang dalam apabila rencana Perjanjian jual beli Tenaga listrik itu dilaksanakan dihadapan pejabat umum atau notaris untuk mmenghasilkan akta otentik bagi setiap Pelanggan PT PLN (Persero). Sebab, yang diketahuinya ada falsafah yang dimiliki oleh perusahaan listrik ini.

Baca Juga:  PTP Nonpetikemas Perkuat SDM Handal Layanan Pelabuhan Multipurpose Lewat Program HiPo Batch II

“Yaitu keberhasilan perusahaan bukan sekedar ditentukan oleh besarnya laba tetapi juga oleh kemampuan perusahaan memberikan pelayanan dan jaminan Hukum terbaik kepada para pelanggan, sehingga mereka mampu ikut serta secara aktif dalam kegiatan produktif dan memperoleh kehidupan sejahtera,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :