Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Surya Utama alias Uya Kuya Anggota DPR RI sekaligus artis hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) untuk memberikan keterangan di persidangan dalam kasus penjarahan rumahnya di Duren Sawit, Rabu (03/12/2025).
Dalam keterangannya Uya Kuya mengaku tidak menghitung secara rinci berapa kerugiannya, namun ia menyebut bahwa hampir seluruh perlengkapan rumah ikut hilang isi bangunan ludes.
“Saya tidak menghitung secara spesifik karena sampai kloset, wastafel, televisi, bahkan puluhan kucing peliharaan semua diambil,” ucapnya.
Uya juga telah memaafkan para terdakwa sejak awal, namun proses hukum yang berlangsung diserahkan seluruhnya kepada penegak hukum.
“Sejak saya meninggalkan rumah sore itu, saya sudah ikhlas dan memaafkan mereka. Tetapi saya taat hukum. Biarlah hukum berjalan agar ada efek jera dan masyarakat tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.
Empat terdakwa Reval Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani didakwa JPU dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
