IMG-20200424-WA0057

Mataram, NewsMetropol – Spesialis pembobol gudang ekspedisi ditangkap tim Opsnal Polsek Cakranegara. Pelaku berinisial SH alias Coleng (35) warga Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Spesialis pembobol gudang ekspedisi di Mataram ini pun diringkus kepolisian.

Pelaku kami tangkap Rabu dini hari 22 April 2020 sekitar pukul 00.30 wita,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaki Magfur di Mataram, Jumat (24/4).

Dikatakannya, berawal dari pembobolan dengan TKP Jalan Anggada nomor 3 Lingkungan Karang Kelebut, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pelaku masuk ke gudang milik PT Gajah Gotra Bali.

Modusnya, pelaku bersama dua orang rekannya melompati gerbang gudang, dan merusak terpal penutup truk. Pelaku selanjutnya mengambil 16 dus pasta gigi digudang tersebut. ‘’ Itu modus yang dilakukan pelaku,’’ beber Kapolsek Cakranegara.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Setelah menerima laporan. Kepolisian turun melakukan penyelidikan, korban dan saksi diintrogasi petugas. Titik terang didapatkan petugas dengan mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku.

Penangkapan ini berjalan cukup heroik, karena petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Tapi pelaku ditangkap berkat kesigapan petugas. Dan sudah kita tangkap setelah dikejar, tutur Zaki.

Ada yang menarik saat penangkapan, setelah berhasil dikejar petugas. Pelaku sempat menangis dan meminta maaf kepada petugas. Petugas tidak bergeming dan tetap menangkap pelaku. ‘’ Itu kan cara dia saja agar kita kasihan. Seperti anak kecil saja,’’ ungkapnya.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cakranegara untuk diproses lebih lanjut dan pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku membobol gudang sesuai dengan laporan yang diterima petugas.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Saat ditangkap, barang bukti yang diamakan petugas berkurang 1 dus. Total barang bukti yang diamakan petugas sebanyak 9 dus pasta gigi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas. Coleng belum memiliki catatan kriminal. Dia juga bukan residivis. Tapi dia lima kali membobol gudang dan baru kali ini tertangkap, ujar Zaki.

Dengan perbuatannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :