Jakarta, NewsMetropol – Mantan Kabais Laksda TNI (Purn) Soleman Pontoh mengatakan, pembentukan Indonesia Sea And Coast Guard berdasarkan Peraturan Pemerintah atas dasar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran masih belum terlaksana.
“Padahal bersarkan UU tersebut Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan bisa menjadi “embrio” pembentukan coast guard,” ujar Soleman Pontoh pada diskusi di Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok, Jakarta beberapa waktu lalu.
Lanjut Pontoh, selama ini yang menjalankan tugas dan fungsi coast guard ada di Direktorat KPLP, baik yang ada di Pangkalan PLP Tanjung Priok maupun yang ada di Kantor Utama Kesyahbandaran dan KSOP.
“Apa yang dilakukan KPLP sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran dan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain yang juga ada dan menjalankan kegiatan pengamanan di laut, ” tegasnya.
Secara rinci Soleman Pontoh memperlihat UU No 17 Tahun 2008 BAB XVI tentang Penjagaan Laut Dan Pantai (Sea And Coast Guard) pada pasal 276 menyebutkan pada ayat (1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
Lanjutnya, pada ayat (2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai. (3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Sedangkan terkait bidang tugasnya mengenai ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran, Soleman Pontoh menyebutkan tertera pada BAB VIII Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Bagian Kesatu Umum Pasal 116 yakni (1) Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Selain itu juga Soleman Pontoh menyatakan, ketentuan tugas dan fungsi petugas KPLP yang tertuang dalam UU Pelayaran itu mempunyai dasar yang kuat dari IMO (Internasional Maritime Organization) berupa Konvensi Perlindungan Keamanan di Laut (Maritime Safety). Atas dasar itu maka PLP atau sea and coast guard mempunyai fungsi komando dalam penegakkan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan fungsi koordinasi dibidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran.
“Jadi KPLP saat ini mempunyai dua kewenangan. Terhadap penegakan hukum keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penydidikan dan seterusnya. Sedangkan atas penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran, maka kewenangannya mengkordinasikan kepada instansi lainnya yang juga menjalan tugas pengamanan di laut,” jelas Soleman.
Soleman Pontoh berharap jajaran Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjalankan amanat yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, mengenai penegakan hukum keselamatan dan keamanan pelayaran, dengan memperkuat peran KPLP.
Amanat dalam UU Pelayaran untuk membenuk Indonesia Sea And Coast Guard berdasarkan Peraturan Pemerintah juga sudah menetapkan untuk memperkuat KPLP.
“Jadi saat ini seharusnya yang dilakukan adalah bagaimana memperkuat keberadaan KPLP yang ada termasuk di dalambya jajara Pangkalan PLP,” tegas Soleman Pontoh
Ia juga mengingatkan jika soal kapastian penegakan aturan keselamatan dan keamanan masih terus menghadapi masalah terkait dengan banyaknya pihak yang merasa punya kewenangan menegakan aturan keselamatan pelayaran, maka yang akan menghadapi masalah adalah pengusaha angkutan di perairan yang mengoperasikan kapal, karena harus menghadapi banyaknya pemeriksaan oleh lembaga merasa mempunyai kewenangan menegakan aturan keselamatan pelayaran.
Sementara itu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Elwin Refindo menyatakan diskusi ini merupakan kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi jajarannya, agar semakin meningkat semangat dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut.
(Risyaji)
