IMG-20210804-WA0058

Barru, NewsMetropol – Warga Desa Nepo bernama Darman merasa terzalimi pada Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Ia menilai, rekrutmen calon anggota BPD tidak transparan dan diduga tidak sesuai aturan.

Berdasarkan hal tersebut, Darman  mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru, Rabu (04/08/2021).

Merespon adanya aduan warga, DPRD Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi I DPRD Barru, yang dipimpin oleh Ir. H. Mursalin Abdulllah.

RDP tersebut menfasilitasi pertemuan antara Pengadu (Darman) dengan Panitia Pemilihan Anggota BPD yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, PPKB, PPPA, Dukcapil, Bagian Hukum Setda Barru, Camat Mallusetasi dan Kepala Desa Nepo.

Dalam aduannya, Darman membeberkan, rekrutmen calon anggota BPD dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai aturan. pasalnya menurut dia, salah seorang calon yang diloloskan tidak bertempat tinggal diwilayah pemilihan Dusun Mareppang atau Dusun Mariorio sehingga menyalahi ketentuan yang tertera dalam Permendagri Nomor 110/2016 dan Peraturan Bupati Barru Nomor 10/2021.

“Dalam hal ini, Panitia tidak transparan memperlihatkan kelengkapan berkas terkait izin tertulis salah seorang calon yang berstatus ASN (Kepala Sekolah). Sebagai calon yang tidak terpilih mengajukan keberatan dan minta keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Nepo membantah hal tersebut. Panitia menyebut bahwa seluruh tahapan pemilihan calon anggota BPD sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, mulai dari tahap sosialisasi, penjaringan sampai pemilihan.

Kepala DPMD yang diwakili Sekretarisnya menjelaskan, dari laporan yang diterima menunjukkan tidak adanya indikasi penyimpangan dari aturan yang ada, termasuk tidak adanya keberatan atau sanggahan pada Minus tiga hari  (H-3) sebelum pemilihan.

“Karena tidak ada sanggahan pada alokasi waktu yang disediakan maka menurut hemat kami berarti tidak ada masalah lagi,” terang dia.

Ketua Komisi I DPRD Barru, Ir. Mursalin Abdullah, menegaskan seharusnya pihak-pihak yang dirugikan, memanfaatkan waktu H-3 untuk mengajukan keberatan atau sanggahan. Sebab katanya, jika pemilihan selesai pemilihan baru keberatan, akan sia-sia saja.

Rapat yang berlangsung sekitar satu jam ditutup dengan kesimpulan pihak pengadu menerima hasil pemilihan dengan ikhlas dan lapang dada. 

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :