20200912_155633

Ore nikel.

Jakarta, NewsMetropol – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta pengusaha smelter agar mematuhi harga patokan mineral (HPM) dalam membeli nickel ore atau bijih nikel.

“APNI juga memprotes pihak smelter karena belum membeli ore dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ketua Umum APNI, Insmerda Lebang seperti dikutip Media Indonesia, Jum’at (11/9).

Oleh karenanya Insmerda mengaku gerah karena smelter masih mengabaikan regulasi dari pemerintah.

“Jangan begitulah (jangan membeli di bawah harga HPM). Kan sudah ada patokan harganya. APNI hadir untuk menjadi penengah dan membantu para penambang,” ujarnya lagi.

Menurutnya, penambang nikel menyayangkan sikap pihak smelter selaku pembeli karena harga nikel tidak sesuai arahan pemerintah, yaitu berdasarkan Free on Board (FoB) atau harga dibeli di atas kapal tongkang di mana biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli.

Kenyataannya, kata dia harga nikel yang diberlakukan smelter saat ini menerapkan sistem Cost Insurance and Freight (CID) yakni penjual menanggung biaya angkutan dan asuransi.

Terang dia, seharusnya sesuai regulasi pemerintah, pembeli atau smelter membeli dengan sistem FoB, yaitu menanggung seluruh biaya angkutan dan asuransi yaitu sekitar USD 4 per ton.

Seperti diketahui, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara yang diundangkan pada 14 April 2020.

Baca Juga:  Melalui Jumat Keliling, Kapolda Banten Imbau Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak dari Narkoba dan Judi Online

Regulasi tersebut menyebutkan, HPM logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

HPM logam ini juga menjadi acuan harga penjualan bagi pemegang IUP dan IUPK untuk penjualan bijih nikel.

Namun apabila harga transaksi lebih rendah dari harga patokan mineral (HPM) logam tersebut, maka penjualan dapat dilakukan di bawah HPM dengan selisih paling tinggi 3% dari HPM tersebut. Namun apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib megikuti harga transaksi di atas HPM logam tersebut.

Setelah itu, pemerintah membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik melalui terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 108 tahun 2020 tentang tim kerja pengawasan pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.

Pengawasan yang dilakukan tim pengawas ini antara lain memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual beli bijih nikel sesuai HPM. Berdasarkan penghitungan dengan formula sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepem) ESDM 2946 K/30/MEM/2017 dengan MC 30%, per September 2020 ditetapkan harga bijih nikel kadar sebesar 1.7% HPM FoB USD 29,82/wmt, bijih nikel kadar 1.8% HPM FoB USD 33,33/wmt, dan bijih nikel kadar 1.9% HPM FoB USD 37,03/wmt. Adapun Harga Mineral Acuan (HMA) Nikel pada bulan Juli 2020 mencapai USD 12.595,68/dmt dan Agustus USD 13.004,60/dmt serta September naik lagi menjadi USD 13.921,87/dmt.

Baca Juga:  Tingkatkan Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi juga menyoroti sikap smelter yang membeli nikel dari penambang yang tidak sesuai HPM.

Menurut Suwandi, dampak dari kebandelan smelter itu adalah memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami meminta pelaku usaha di Sultra agar membeli ore nikel harus sesuai HPM. Jika di bawah HPM jelas sangat berdampak pada PAD,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini.

Dia menegaskan, DPRD Sultra khususnya Komisi III yang membidangi pertambangan tak akan pernah berhenti untuk mengawal kebijakan negara, termasuk mengatur regulasi jual beli hasil pertambangan.

Suwandi menyatakan, jika ada yang membangkang terhadap aturan negara melalui kementerian tentu ada mekanisme lain yang juga diatur oleh negara.

“Negara tak boleh mundur apalagi kalah untuk menghadapi korporat ataupun investor yang memanfaatkan kekayaan alam negara ini,” jelasnya.

(Red/MI)

KOMENTAR
Share berita ini :