NTT, NewsMetropol – Warga Desa Oelekam dan Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur saat ini sangat resah atas berserakannya sampah dan limbah sisa barang bekas APD Covid-19 yang di tampung di Tempat Penampungan Akhir (TPA) RSUD SoE dari waktu ke waktu tidak dimusnahkan tapi dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan.
Menurut Kades Noinbila Martenci Ufi Loasana didampingi Babinkamtibmas Kecamatan Mollo Selatan Brigpol Richardus Budiman ketika ditemui wartawan di lokasi TPA Nonihonis yang jaraknya sekira 300 meter tidak jauh dari pemukiman warga, Selasa (24/08/2021), keduanya senada mengatakan bahwa warga sekitar lokasi Tempat Penampungan Akhir (TPA) tidak nyaman beraktifitas saat ini, merasa sangat resah karena limbah dari barang bekas APD Covid-19 di tumpuk begitu saja oleh pihak RSUD TTS setiap saat tanpa dimusnahkan
Menurut Kades Martenci mengatakan, bahwa pihaknya sangat kuatir dengan keamanan warga, karena hampir setiap hari warganya beraktifitas di sekitar lokasi TPA, sementara jarak TPA dan pemukiman warga hanya 300 meter bagaimana dengan polusi udara dari sisa barang bekas APD Covid-19, yang di tumpuk setiap hari oleh pihak RSUD SoE dan tidak dimusnahkan dikhawatirkan sangat membahayakan dan mengancam nyawa masyarakat akibat virus dari sisa limbah bekas APD yang di tumpuk tanpa di musnahkan dari waktu ke waktu.
“Terus terang kami sangat takut dan resah saat ini karena virus Covid-19 menyebar melalui udara. Bagaimana mungkin sisa barang bekas APD Covid-19 yang digunakan petugas untuk menangani pasien Covid-19 yang sudah meninggal, bahkan yang masih hidup sisa barangnya di tampung begitu saja tanpa di musnahkan, sehingga sangat meresahkan warga,” katanya.
Kendati demikian dia berharap Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan melalui RSUD SoE segera menyikapi persoalan ini untuk memusnahkan sisa limbah dan barang bekas APD Covid-19 yang di tumpuk waktu ke waktu untuk di musnahkan demi keamanan warga sekitar.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kecamatan Mollo Selatan Brigpol Richardus Budiman mengatakan, bahwa TPA tersebut berada di tengah pemukiman warga di dua wilayah desa yakni Desa Oelekam dan Desa Noinbila.
“Pihak RSUD SoE hanya datang tumpuk barang bekas APD Covid-19 tanpa ada pengawasan, kemudian pergi meninggalkan lokasi, justru sangat meresahkan kenyamanan warga karena dikuatirkan masih ada sisa virus yang melekat pada barang-barang bekas tersebut, karena tidak dimusnahkan akan mengancam nyawa warga sekitar skibat sisa virus Covid-19 akan berpindah ke warga sekitar,” ujarnya.
Dengan demikian melalui temuan tersebut pihaknya meminta kepada pihak RSUD SoE untuk segera bertindak memindahkan atau memusnahkan limbah atau sisa barang bekas APD yang ada agar tidak menyusahkan warga sekitar dari sisi keamanan dan kesehatan warga.
Di katakan dirinya sangat berharap perhatian RSUD SoE untuk memusnahkan limbah tersebut , dan temuan tersebut pihaknyapun akan segera membuat laporan ke pimpinan atas temuan tersebut untuk di tindaklanjuti secara hukum.” Tegasnya.
Terpisah di RSUD SoE, Direktur RSUD SoE, dr. Erwin Leo melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Ruhcardus Sareng ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa terkait penyimpanan sementara APD bekas pakai Covid-19 di rumah sakit sudah disiapkan ruangan yang namanya ruang anter rhoom bersih dan anter rhoom kotor, dimana setelah tim medis beraktifitas pada pasien Covid-19, maka harus melalui dua ruangan tersebut dan sampah medis dan nonmedis sudah di pisahkan dengan disemprotkan disinfektan untuk setiap sampah medis.
Sementara untuk sisa limbah dan sampah barang bekas APD yang ada di TPA Nonohonis sebelumnya di tampung di rumah sakit selama satu minggu baru dilanjutkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berlokasi di Nonohonis.
“Pada tahun 2020 kemarin, sisa limbah atau sampah barang bekas APD Covid-19 di timbang perhari di hitung rata-rata 35 Kg yang dapat di tampung, setelah mencapai 500 Kg, kita antar ke TPS menggunakan truck dam khusus untuk di tampung di TPS Nonohonis,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa pihak rumah sakit juga sudah melakukan perjanjian kerjasama antara PT. Sagraha Satya Sawahita dan PT. Wastec International sebagai pengolah limbah medis. Hingga saat ini sampah bekas APD sudah diangkut 2.270 Kg pada 07 Agustus 2021, sementara masih ada 6 ton. Setiap kali angkut sebanyak 5 ton.
“Setiap limbah yang disimpan di tempat penyimpanan sementara sudah dalam kemasan,sehingga kuman-kuman yang ada di nilai secara medis lemah, bahan-bahan sudah disemprotkan disinfektan dan kita sudah berusaha untuk menetralisir sehingga virus itu benar-benar hilang,” tandas Ricardus.
(Fan)
