Wadirreskrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparona dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media pada pengungkapan sindikat penipuan Via SMS lintas provinsi, Selasa (6/3).

Kendari, NewsMetropol – Sindikat penipuan via layanan pesan singkat atau SMS lintas provinsi dibongkar Polda Sultra.

Melalului Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tiga orang tersangka pelaku penipuan berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka berinisial FW, AS, dan YS merupakan warga Kolaka Timur, Sultra ditangkap di markas mereka di Jalan Senopati, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membeli sejumlah kartu seluler yang selanjutnya difungsikan melalui beberapa buah modem.

Menggunakan aplikasi bernama “Phone Number”, para tersangka menyebarkan pesan singkat berantai kepada para pengguna telefon seluler.

Baca Juga:  KRI Ajak-653 Koarmada II Serahkan Hasil Pemeriksaan Kapal TB. L. Maritime BG. Surya Mas Kepada Lanal Kendari

“Intinya dalam mengelabuhi korbannya, para pelaku seolah-olah sedang menanyakan kepastian pembelian suatu barang,” ungkap Wadirreskrimmum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparona saat jumpa wartawan pada Selasa siang (6/3).

Setelah berhasil mendapat respon dari pengguna telefon seluler, para tersangka kemudian mengirimkan bukti tanda jadi palsu dari pembelian barang yang dimaksud.

“Setelah itu, tersangka kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Jumlahnya bervariasi sesuai sisa saldo korbannya,” tambah Ilham.

Tak tanggung-tanggung, lanjut Ilham, dalam sekali melakukan aksinya, para tersangka mampu menyebarkan pesan singkat berantainya kepada 14.000 nomor pengguna telefon seluler.

Para korban dari aksi kejahatan ini berada di lintas provinsi dengan target utama berada di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Baca Juga:  Empat Kuasa Hukum Koko Jhon Terdakwa Kasus Narkoba Bacakan Pledoi di PN Watampone

“Karena korbannya dari banyak provinsi, kami saat ini tengah berkoordinasi dengan beberapa Polda, termasuk Polda Sulsel karena korban terakhir yang melapor berasal dari Makassar,” imbuhnya.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru melakukan kejahatan tersebut sepanjang tahun 2018 ini.

“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa satu buah leptop, delapan buah telefon seluler, dua puluh buah kartu seluler, delapan buah modem, serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp 1 milyar.

(Ronal Fajar)

KOMENTAR
Share berita ini :