Mataram, NewsMetropol – Tim Ops Direktorat Narkotika Polda NTB, menangkap US (31) karena memiliki Narkotika jenis Shabu di rumahnya di Lingkungan Karijawa Baru Desa Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, pada Sabtu kemarin 23 Januari 2020, sekira pukul 14:00 Wita.
Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin oleh Ka Team Opsnal AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., menuju Kabupaten Dompu untuk melakukan pengintaian dan mengawasi terduga pelaku tersebut.
Ka Team Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K. mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap US (31) di Lingkungan Karijawa Baru Desa Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
“Tim Opsnal Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SA (31) yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, dan ditemukan oleh petugas barang bukti berupa, 1 kotak warna coklat yang berisikan, 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6.2 gram. 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5.0 gram. 1 bungkus klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3.5 gram, 1 bungkus klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2.1 gram.1 bungkus ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2.8 gram, dengan berat keseluruhan bruto 19.6 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sandal wanita sebelah kanan, 1 unit Handphone warna hitam merk Oppo dan 1 unit handphone warna hitam merk nokia,” terang I Made Yogi dalam rilisnya, di Polda NTB, Ahad (24/01).
Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan 1 di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Rahmat)
