IMG_20240126_181238
Reporter : Pujo S | Editor : Widi Dwiyanto

BLORA, NEWSMETROPOL.id – Saksi Agus Joko Susilo, mantan Kades Nglarohgunung tahun 2007-2013 Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora mengatakan, dia mengetahui permasalahan terkait persoalan tanah di Desa Nglarohgunung semenjak dirinya dilantik pada tanggak 5 Juni 2007 menjadi ketua BPD.

“Saya perna diberi tau oleh pak Camat Jepon pada saat itu Pak Sahlan, bahwa persoalan tanah Desa Nglarohgunung akan dibantu dan diuruskan untuk diajukan ke Pemkab Blora agar bisa menjadi aset Pemda, karena saat itu tanah tersebut masih menempati tanah pribadi milik warga desa, sehingga seluruh dokumen dikumpulkan di kecamatan dan saya pernah melihatnya. Selanjutnya oleh pak camat dokumen tersebut dikirim ke Pemkab Blora,” ucapnya saat selesai mengikuti sidang di PN Blora terkait saksi, Kamis (25/01/2024).

Setelah itu lanjutnya, ia menjadi kepala desa dan dirinya kembali menanyakan perihal tersebut kepada Sahlan agar dia membantu untuk kepengurusan permasalahan tersebut supaya bisa dibeli oleh Pemkab Blora.

Lanjut dia, sampai mendekati tahun 2013 mereka (Joko dan Sahlan) melakukan koordinasi ke Pemkab, waktu itu apakah tanah tersebut sudah diproses atau belum.

Selanjutnya mereka kirim surat ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) pada tanggal 21 Maret 2013 yang menyatakan bahwa, tanah tersebut tidak termasuk aset Pemkab Blora. Selanjutnya apabila ada permasalahan dengan warga, sebaiknya dirembuk secara kekeluargaan.

“Setelah mendapat surat tersebut, kami langsung memberikan tembusan surat ke BPMPKB tentang pengaduan permasalahan tersebut pada tanggal 2 April 2013,” ungkap Joko.

Langkah berikutnya, Agus Joko Susilo melakukan musyawarah desa (musdes) termasuk membahas permasalahan tersebut untuk memperjelas status tanah itu, dan ia menyelenggarakan musdes pada tanggal 29 Juni 2013.

Dan dibuatkanlah surat salinan AJB (Akta Jual Beli), ini merupakan dokumen otentik berupa bukti transaksi aktifitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan, dan dasar musdesnya surat dari DPPKAD serta musdes yang dihadiri lengkap oleh ketua BPD dan jajarannya, seluruh perangkat desa, seluruh organisasi desa LKMD dan unsur pemerintahan desa termasuk RT, RW, serta tokoh masyarakat sejumlah 91 orang.

“Yang hasil musdes-nya adalah memberikan tukar guling yang sifatnya sementara berupa garapan tanah satu kedok tanah bengkok kades untuk digunakan mengganti kantor kades yang ditempati. Dan diberikan kepada pak Surojo sebagai ganti rugi sementara sebelum tanah balai desa dibeli pemerintah desa,” jelasnya.

Baca Juga:  Muscab PKB Blora Jadi Penentu Arah Kepemimpinan, Kandidat Ketua Disorot

Untuk pembuatan AJB tersebut dibuat setelah acara musdes saat itu dengan dorongan dari ketua BPD dan sekretaris desa serta tokoh masyarakat lainnya guna memperjelas status tanah tersebut, agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Selama ini aset Desa Nglarohgunung masih tetap utuh dan tidak ada yang dijual satupun. Baik itu tanah desa, tanah GG maupun tanah apa saja, masih utuh. Tidak ada satupun beralih ke pihak lain,” tandas Joko.

Disinggung adanya penjualan yang lain yaitu tanah GG oleh Surojo untuk membeli tanah balai desa apakah benar, dia menegaskan bahwa itu tidak benar sama sekali.

“Jadi tidak ada aset desa yang berubah atau beralih fungsi dan dijual selama saya menjabat, itu tidak ada,” jelas Joko.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Farid Rudiantoro disinggung hari ini agenda sidang terkait kasus tersebut, dia menjelaskan ini menindaklanjuti sidang yang kemarin. Kemarin adalah pemeriksaan setempat itu adalah tentang pemeriksaan obyek.

Sekarang ini adalah pemeriksaan saksi. Jadi ketika dalam persidangan itu bukti surat sudah. Untuk pembuktiannya ada bukti surat, kemudian itu berkaitan dengan obyek maka adanya suatu pemeriksaan obyek dan pemeriksaan tempat.

“Saat ini agendanya adalah pemeriksaan saksi. Saksi itu kenapa saya ambilkan dari saksi mantan kades, itu biar perkara ini biar terang benderang dan tidak ada dusta diantara kita. Jadi siapa yang dholim, siapa yang benar itu harus dibuktikan di dalam persidangan. Tujuannya di persidangan itu untuk kebenaran dan terang benderang,” ungkap Farid.

“Disini saya percaya dan yakin pak Surojo itu orangnya jujur. Jadi saya ini dikaji dan diuji dalam satu persidangan di pengadilan ini. Bahwa saya sebetulnya ingin sekali itu mantan-mantan kades saya hadirkan, setelah mantan kades pak Surojo,” ungkapnya.

“Jadi setelah pak Surojo, pak Mujiono akan tetapi pak Mujiono sudah meninggal akhirnya tidak bisa saya hadirkan. Jadi biar tau terang benderang tanah itu bagaimana, jadi biar jelas bahwa tanah itu benar-benar tanah pak Surojo atau tidak. Apakah pak Surojo itu jual tanah yang lain, silahkan laporkan saja ke pihak APH. Kenapa harus kita mendalilkan itu, bahwa pak Surojo menjual tanah,” papar Farid.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bone A Muh Salam Lilo AK Kritik Keras Pemberitaan Dinilai Manipulatif dan Menyesatkan

Kalau dia menjual tanah, terus tanah yang mana. Dari tanah yang dijual itu pasti ada tanah yang berkurang di desanya. Terus kemudian tanah itu masih utuh apa tidak asetnya, itu bisa dilihat.

“Makanya saya menghadirkan mantan kades, biar dia itu kalau bisa mengetahui permasalahan tentang desa itu, karena dia menjabat sebagai kepala desa. Karena salah satu kepala desa itu sudah meninggal akhirnya saya bisa menghadirkan Pak Joko sebagai mantan Kades Nglarohgunung,” tandasnya.

“Itupun juga dilakukan supaya pak Joko itu kemarin, seperti dalam kesaksian itu bahwa, pak Joko sudah berupaya klarifikasi, cek secara langsung untuk di kecamatan pada saat itu jamannya pak Zahlan. Itu disebutkan juga, bahwa jamannya pak Zahlan, pak Joko itu telah mengkroscek tentang tanah tersebut dilaporkan ke DPPKAD juga ke kabupaten,” ungkap Farid.

“Terus ditanyakan juga ternyata di situ itu ada jawaban dari DPPKAD dan kabupaten bahwa, tanah itu bukan tanah aset desa, bukan tanah milik desa serta tanah itu bukan milik kabupaten. Disitu kan sudah jelas, dari kesaksian satu orang ini sudah valid,” jelasnya.

“Apalagi kalau pak Mujiono itu tidak meninggal, maka itu bisa juga dihadirkan sebagai saksi, yang mengetahui tanah tersebut. Karena beliaunya adalah mantan kepala desa. Intinya saya yakin pak Surojo adalah orang yang jujur, orang desa yang jujur dan orang utun,” ungkapnya lagi.

Kemudian, tegas Farid, ini biar dikaji dan biar pengadilan yang menilai. Karena dari saksi-saksi itu sudah dibuktikan masing-masing. Apakah betul kesaksiannya itu benar apa tidak itu nanti Alloh Hualam dan dibuktikan dengan surat-surat tersebut.

“Yang jelas dalam persidangan ini masih tahap pemeriksaan saksi. Dan dari pihak kami dari penggugat baru satu orang yang sebagai saksi,” tutup Farid Rudiantoro.

KOMENTAR
Share berita ini :