IMG-20250418-WA0026
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara mengenai sengketa merek dan indikasi geografis dengan agenda JPU Hadirkan Ahli.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami, didampingi oleh Hakim Anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto, Kamis (17/04/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala menghadirkan saksi ahli Nova Susanti, S.H., M.Hum., dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Terdakwa Chalas Kromoto diduga melakukan tindak pidana, “yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan”.

Dalam keterangannya di persidangan Nova Susanti sebagai Ahli mengatakan definisi merk dagang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.

Nova juga menjelaskan, bahwa dalam prosedur pendaftaran merek, ada masa publikasi selama dua bulan. Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan selama periode tersebut maka pendaftaran dapat dilanjutkan.

Permohonan pendaftaran merek yang dilakukan oleh terdakwa sampai dengan terdaftar adalah dilakukan dengan itikad baik. Terdakwa sudah mengikuti semua prosedur yang diperlukan dan pendaftaran merek yang dilakukannya sah secara hukum, dan tidak ada niat jahat dalam pendaftarannya.

Kata “Plast” Sebagai Domain Umum

Ahli mengungkapkan, bahwa kata “plast” dalam merek dianggap sebagai kata umum dan tidak dapat didaftarkan, kecuali ada kata tambahan yang membuatnya menjadi eksklusif. Oleh karena itu, tidak ada masalah hukum terkait penggunaan kata “plast” dalam merek terdakwa.

Baca Juga:  Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

Perbedaan Merek

Ahli menyampaikan bahwa masalah utama dalam sengketa ini terletak pada persamaan dalam penulisan kata “POLO”. Merek milik pelapor bertuliskan “POLOPLAST” (dengan tulisan menyambung) dan merek milik terdakwa bertuliskan “WATER POLO”. Merek terdakwa juga menggunakan gambar penunggang kuda dengan membawa tombak berwarna merah, sedangkan merek pelapor bergambar kuda dengan membawa pedang berwarna hitam dan putih.

Meskipun keduanya menggunakan kata “POLO”, menurut ahli, perbedaan tersebut cukup jelas dan signifikan.

Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdakwa

Merek terdakwa telah dilindungi hukum sejak 18 Juni 2020 dan berlaku sampai 18 Juni 2030, yang menunjukkan bahwa pada saat perkara pidana ini terjadi, merek tersebut masih dalam masa perlindungan hukum. dan berdasarkan keterangan saksi Ahli dengan dikeluarkannya Sertifikat yang dimiliki Terdakwa dan pelapor, maka dengan itu pula otomatis pihak Terdakwa dan Pelapor sama-sama memiliki hak menggunakan merk yang mereka daftarkan tersebut.

Penggunaan Warna Pada Produksi

Meskipun merek Pelapor terdaftar dengan warna tertentu (hitam putih) dengan Etiket IDM000396709, di dalam produksi, Pelapor mengguanakan warna yang berbeda menggunakan (Kuning Merah). Tetapi tetap menggunakan IDM000396709 warna Hitam Putih, Menurut ahli, hal ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran terkait penggunaan hak merek.

Menurut keterangan ahli ciri ciri merek dari terdakwa, Bertuliskan WATER POLO dengan gambar penunggang kuda membawa tombak berwarna merah dengan IDM 000887409 terdaftar tanggal 02 september 2021.

Sedangkan milik pelapor Bertuliskan POLOPLAST bergambar kuda membawa pedang berwarna hitam dan putih terdaftar IDM000396709 tanggal 04 September 2013 dan pelapor baru mengajukan permohonan dengan perubahan warna dengan DID2022018037 mendaftarkan dengan logo berwarna Kuning merah baru terdaftar IDM001058581 tanggal 28 Februari 2023.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

Frasa Umum “Plast”

Kata “plast” dipandang sebagai frasa umum yang dapat digunakan secara bebas oleh masyarakat dan tidak dapat dimiliki secara eksklusif. Oleh karena itu, pelapor tidak dapat menuntut hak eksklusif atas kata tersebut.

Saat ditemui rekan media usai persidangan Topan Oddye Prastyo S., S.H., M.H., dan Tim kuasa hukum terdakwa dari kantor TOP & PARTNERS mengatakan pihaknya menilai bahwa berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, jelas menunjukkan bahwa terdakwa Chalas Kromoto bertindak dengan itikad baik dalam proses pendaftaran mereknya.

Semua tahapan prosedural yang ditetapkan oleh DJKI telah dilalui dengan benar, dan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan catatannya bahwa penggunaan kata “plast” dalam merek yang dimiliki oleh terdakwa adalah kata yang termasuk dalam domain umum, dan tidak dapat dipatenkan secara eksklusif oleh satu pihak saja.

Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam perkara ini, yang menunjukkan bahwa tidak ada alasan untuk menuntut terdakwa atas dasar pelanggaran merek.

Lebih lanjut Topan menjelaskan, bahwa menyoroti ketidaksempurnaan sistem pengawasan yang dilakukan oleh DJKI juga turut berperan dalam timbulnya sengketa ini. Seharusnya, DJKI sebagai lembaga yang berwenang dalam pendaftaran merek memiliki pengawasan yang lebih ketat, sehingga kesalahan administratif seperti ini tidak terjadi.

“Dengan demikian kami berpendapat bahwa perkara ini tidak seharusnya dijadikan sebagai perkara pidana, melainkan lebih kepada persoalan administratif yang perlu diperbaiki oleh pihak terkait, yaitu DJKI. Oleh karena itu, kami berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hal ini dalam keputusan yang akan diambil,” tutupnya.

KOMENTAR
Share berita ini :