
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar sidang perkara mengenai sengketa merek dan indikasi geografis, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Charles Kromoto.
Sidang pemeriksaan terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami, didampingi oleh Hakim Anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala, Kamis (08/05/2025).
Terdakwa Charles Kromoto saat memberikan keterangannya di persidangan dirinya tidak ada niat jahat (Mens Rea) atau itikad buruk untuk meniru, menjiplak, atau memalsukan merek milik pihak lain. Penggunaan merek dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa merek tersebut adalah hasil kreativitas sendiri dan tidak melanggar hak orang lain.
Pada saat mengajukan pendaftaran merek, terdakwa tidak mengetahui bahwa telah terdapat merek lain yang serupa atau dianggap mirip dengan Etiket Merk yang dimiliki. Tidak ada informasi atau pemberitahuan dari pihak berwenang dalam hal ini DJKI atau sanggahan dari publik bahwa merek yang diajukan tersebut bertentangan dengan merek pihak lain. Permohonan Merek Disetujui dan Disertifikasi Resmi oleh DJKI. Ucapnya
Terdakwa telah mengajukan permohonan merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara sah dan prosedural. Permohonan tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman publik, dan pemeriksaan substantif. Akhirnya, merek tersebut disetujui dan diterbitkan sertifikat resminya, yang berarti negara mengakui legalitas kepemilikannya.
Tindakan berdasarkan hak yang dimiliki secara resmi. Seluruh aktivitas produksi dan penjualan produk oleh terdakwa dilakukan saat ia masih memiliki hak hukum atas merek berdasarkan sertifikat yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan karena terdakwa hanya menggunakan hak eksklusif yang diberikan secara sah oleh negara.
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, “Saya ditunjukkan barang bukti yang diklaim sebagai milik pelapor, berupa kemasan produk dengan merek POLOPLAST yang menggunakan etiket berwarna kuning-merah”.
Setelah dicermati, terdakwa menyatakan bahwa etiket tersebut tidak sesuai dengan sertifikat merek pelapor yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek pelapor yang sah terdaftar dengan etiket berwarna hitam-putih, bukan merah-kuning. Tegasnya
Lebih lanjut, terdakwa juga mengetahui bahwa pelapor pernah mengajukan permohonan perubahan warna merek menjadi merah-kuning pada tanggal 18 Maret 2021, namun permohonan tersebut telah DITOLAK oleh DJKI. Artinya, secara hukum, merek dengan etiket merah-kuning tidak pernah memperoleh perlindungan hak merek.
Oleh karena itu, Yang Mulia, “Saya menyatakan bahwa barang bukti yang berwarna kuning – merah yang ditunjukkan kepada saya bukanlah merek yang sah dan dilindungi secara hukum”.
“Saya tidak pernah meniru atau menjiplak merek pelapor, apalagi dengan etiket yang secara hukum tidak diakui keberadaannya”.
“Saya menggunakan merek milik saya, Water Polo yang saat itu masih terdaftar sah dan belum dibatalkan, berdasarkan sertifikat resmi dari DJKI”. Segala aktivitas usaha yang dilakukan terdakwa atas dasar hak yang diberikan oleh negara, dan tidak pernah saya lakukan dengan niat buruk atau untuk merugikan pihak lain.”
Penasehat hukum terdakwa Saat ditemui rekan media usai persidangan Topan Oddye Prastyo, S, S.H., M.H., dan Tim kuasa hukum terdakwa dari kantor TOP & PARTNERS mengatakan Berdasarkan keterangan di atas, tidak terpenuhi unsur kesengajaan dan niat jahat (mens rea) yang menjadi elemen pokok dalam perkara pidana.
Perbedaan barang yang beredar dengan Etiket yang terdaftar di DJKI. Terdakwa mengetahui bahwa produk milik pelapor yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan etiket merek yang terdaftar di DJKI.
Hal ini menunjukkan bahwa justru Pelapor yang tidak konsisten menggunakan mereknya sebagaimana yang didaftarkan secara hukum.
“Tindakan terdakwa dilakukan atas dasar hak hukum yang sah, tanpa adanya pengetahuan ataupun maksud untuk merugikan pihak lain. Oleh karena itu, Terdakwa tidak dapat dipidana atas tuduhan pelanggaran merek dan patut untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tutupnya.