Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batu, Farriman Siregar, SH.MH.
Batu, NewsMetropol – Sidang In Absensia (persidangan tanpa hadirnya tersangka) akan digelar jika Panca Sambodo Suwardi, tersangka kasus pengadaan cetak buku di Bappeda Kota Batu tidak segera menyerahkan diri.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batu, Farriman Siregar, SH.MH., saat ditemui Metropol di kantornya, Selasa (22/1).
Menurutnya, apabila sidang tersebut jadi dilaksanakan, maka sangat disayangkan, karena tersangka tidak bisa menggunakan haknya untuk membela diri.
“Itu akan mempengaruhi putusan dan merugikan dirinya sendiri,” katanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Batu juga menghimbau, agar Panca yang kini menyandang predikat Buron ini beritikad kooperatif menyelesaikan kasus yang menjeratnya agar tidak berlarut larut.
Lebih lanjut, Mantan Kasub Pembinaan Tanjung Perak itu menyampaikan, pihak kejaksaan telah mengambil langkah dengan meminta bantuan kepada Polres Batu agar menyisir keberadaan tersangka dimanapun dia berada.
Farriman meminta, permohonan ke Kejaksaan Agung melalui Kejakaaan Tinggi agar melakukan pencegahan DPO keluar negeri, serta meminta bantuan pencarian ke Jamintel.
“Hingga saat ini memang keberadaan tersangka masih belum diketahui, namun ada beberapa informasi yang sudah masuk dari Polres, mudah mudahan dalam waktu singkat akan segera ditemukan,” katanya.
“Kami juga meminta bantuaan media untuk mengumumkan status DPO dengan memberikan nomor HP yang bisa dihubungi, apabila masyarakat ada informasi atau mengetahui keberadaannya bisa menghubungi nomor tersebut,” tambah Farriman.
Kasi Pidsus yang baru saja menggantikan Andi Ermawan itupun menyatakan bahwa setelah Pemberkasan selesai, segera dilimpahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. Sekarang sudah finishing.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panca Sambodo Suwardi, Warga Kelurahan Mulyorejo RT 05/RW 02 Kecamatan Sukun adalah tersangka dalam kasus pengadaan cetak Buku di Bappeda dari pengalokasian dana DPA perubahan tanggal 13 Oktober 2016 senilai Rp.145.000.000
Panca melalui CV Kayu Apu mendapatkan proyek penunjukan langsung oleh Susilo Tri Mulyanto (sudah ditahan) yang saat itu menjabat sebagai PPPTK dan dalam pelaksanan cetak juga dibantu oleh Moch Solikin als Kancil (sudah ditahan).
Dengan kode rekening belanja nomor 1.06.01.01.15.05.52.382.09, CV Kayu Apu mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan cetak buku dengan Tema pembangunan Kota Batu 10 tahun terakhir.
Namun hingga batas SPK berakhir pada Desember 2016, buku tak kunjung selesai hingga masalah ini masuk ranah hukum, karena perbuatannya negara dirugikan senilai Rp.144.420.000.
(Yud/Rin)
