Tampak suasana sidang perdana dugaan pemerasan oleh ketiga oknum wartawan, Selasa (3/4).

Garut, NewsMetropol – Sidang perdana Budi, Mustofa dan Tomy terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan media Sidik dimulai di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/4) kemarin.

Berita acara berkas perkara nomor Polisi: BP/11.a/11/208/Reskrim dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cucu Sulistyowati, SH.

Di dalam berita acara JPU berpendapat penuntut dakwaan dengan tindak pidana pemerasan dan ancaman dan atau penipuan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 368 ayat 1 Jo. pasal 56 ke- 1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Isabela Samelina, SH., meminta agar pelapor Kepala Desa Margalaksana, Wawan memberikan keterangan kesaksian atas laporannya.

Wawan menceritakan, kedatangan ketiga oknum wartawan tersebut pada tanggal 9 Januari 2018 di Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu atas dasar adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2016.

Saat dikonfirmasi via telepon oleh Mustofa, Wawan mengundang mereka untuk bertemu di kantor Desa Margalaksana.

Baca Juga:  Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Kemudian Wawan menjelaskan, bahwa anggaran pembangunan desa tahun 2016 sudah selesai dan dinyatakan clear oleh Inspektorat dan BPK, bahkan mempersilahkan Mustofa untuk melihat data tersebut.

Selanjutnya, Wawan memberikan uang sebesar Rp.1 juta yang disaksikan Cecep kepadaĀ Budi, Mustofa dan Tomy untuk membantu bekalĀ melanjutkan perjalanan pulang.

Namun keesokan harinya, masih cerita Wawan, mereka datang kembali pada tanggal 10 Januari 2018, meminta sejumlah uang Rp.10 juta dengan mengancam akan diberitakan di media jika tidak diberikan.

“Saya merasa di peras dan ketakutan, sehinggaĀ menyanggupi untuk memberikan lagi uang sebesar Rp.4 juta yang diberikan melalui saksi Cecep lagi,” pungkas Wawan.

Pernyataan dari Kades Wawan menggelitik Hakim anggota Ayu Amelia, SH., kemudian bertanya, ā€œbila anda merasa tidak punya salah dalam Anggaran Dana Desa (ADD), kenapa harus takut untuk dipublikasikan?” kata Hakim Ayu.

Hal senada pun dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim, Isabela Samelina, SH., mengatakan, ā€œtidak merasa berbuat salah kok mau memberikan uang hingga sebesar Rp.5 juta, kenapa tidak anda berikan saja sekalian Rp.10 juta,” katanya.

Baca Juga:  Mutia Ramadhani : Diharap Narasi Berita Berdasarkan Fakta Persidangan Tidak Bermuatan Opini

Dijawab Wawan, ā€ya saya merasa keberatan,” katanya.

Kemudian Ketua Hakim berkata, “ya bila merasa keberatan kenapa harus diberikan, apalagi dilakukan dengan cara sampai meminjam. Uang sebesar Rp.5 juta itu tidaklah sedikit, bila sayapun berada dalam posisi tersebut tidaklah akan mau saya memberikan bila memang saya merasa diposisi kebenaran,ā€œ ujar Isabela.

Kades Wawan pun mengatakan, “manusiawi bu, bila saya merasa ketakutan,” jawabnya, pernyataan itu membuat semua Hakim yang berada dipersidangan mengernyitkan dahi tanda heran.

Dalam persidangan di perlihatkan barang bukti sitaan 1 buah Hp merek LG milik Mustofa, 3 kemeja atribut media dan 1 unit kendaraan berstiker media Sidik milik Tomy.

Sementara Pengacara dari Mustofa, Dian Wibowo, SH., mengatakan, saat ini hanya mengikuti saja jalanya persidangan.

“Nanti saatnya saya akan membuktikan dengab alat bukti yang sudah di persiapkan, dan kami menghormati jalannya persidangan ini dengan mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

(Baso Susanto)

KOMENTAR
Share berita ini :