Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
TIMOR TENGAH SELATAN, NEWSMETROPOL.id – Setelah melewati proses yang cukup panjang, penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi Senilai Rp.6,4 Milyart Tahun Anggaran 2014 – Tahun Anggaran 2017 lalu di Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penyidik Polres Timor Tengah Selatan akhirnya menetapkan 2 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi.
Demikian di jelaskan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., ketika diwancarai wartawan diruang kerjanya Selasa (16/01) tadi siang menjelaskan, bahwa pasca digelarnya perkara oleh Penyidik Polres TTS pada Ditreskrimsus Pola NTT beberapa waktu lalu, maka Penyidik Polres TTS menetapkan dua orang yang bertanggung jawan terhadap pengelolaan dana tersebut pada satuan Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kapolres Gusti menegaskan bahwa kasus tersebut telah bergulir prosesnya cukup lama, namun atas kerja keras bawahannya selaku penyidik maka benang merah sebab akibat dari kasus ini akhirnya terungkap.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, sehingga penyidik berhasil menetapkan dua Tersangka yakni H-I-R mantan Kadis Kesehatan Tahun Anggaran 2014 hingga 2017 dan R-M-L , selaku Bendahara Umum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan,” tegas Kapolres Gusti.
Terhadap Penetapan 2 orang tersangka lanjut Kapolres Gusti pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan( SPDP) dari Kejari Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Tersangka dan dalam waktu dekat kedua Tersangka akan segera di panggil untuk di lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
“Kendati demikian dua orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan akan ada tersangka lainnya yang menyusul di tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
“Dengan demikian pihaknya mengharapkan dukungan do’a dari masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan agar proses kasus ini tidak tersendat, setelah proses berjalan sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Kapolres Gusti.
Sementara itu Alfret Baun, S.H., ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi NTT) mengatakan, bahwa pihaknya selaku Aktivis pemerhati korupsi mendukung penuh dan memberikan profuciat setingginya kepada Kapolres Timor Tengah Selatan, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor dan seluruh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan atas kerja keras yang luar biasa berhasil menetapkan dua tersangka dana kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Penetapkan Tersangka oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan adalah bukti kerja keras teman-teman penyidik Polres Timor Tengah Selatan,” ungkapnya.
Dan bagi dia penetapan tersangka pada kasus ini adalah sebuah prestasi yang luar biasa karena mengungkap kerugian negara senilai Rp.6,4 Milirt adalah bukan hal yang gampang apalagi temuan kasus ini bukan pada bangunan fisik.
“Tetapi temuan kerugian negara terungkap melalui kesalahan administrasi yang terstruktur secara korporasi dan rapih yang sulit dan membutuhkan ketelitian yang sangat jeli yang cukup menyita perhatian publik, namun atas kemampuan SDM yang brilian maka dua tersangka berhasil di uangkap adalah sebuah kerja yang cukup profesional yang perlu di betian ancungan jempol,” ujarnya.
Selanjutnya selaku LSM yang mendukung dan mengawal kasus ini pihaknya juga mengapresiasi Kinerja Kapolda NTT yang sudah mengavaluasi kasus ini dan telah di ekspos di Polda NTT.
“Kasus ini kemudian sudah diserahkan kembali ke Polres TTS karena kewenangan penanganan ada di Polres TTS dan pihaknya terus mendukung Kapolres TTS dan penyidik untuk tetap fokus menangani kasus ini hingga pada tingkat P21,” tambahnya.
Dia berarap kerjaaama yang baik antara Polres TTS dan Kejari TTS dalam mengungkap kasus ini.
“Terkait kordinasi antara Polres dan Kejari TTS agar ada kerjasama yang baik agar kasus ini menjadi terang benderang hingga sampai persidangan,” tutup Alfret.
